MK Batasi PKWT Maksimal 5 Tahun, Tak Bisa Diperpanjang

Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan batasan tegas untuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), yaitu maksimal lima tahun dan tidak dapat diperpanjang. Keputusan ini dibacakan dalam sidang

Redaksi

MK Batasi PKWT Maksimal 5 Tahun, Tak Bisa Diperpanjang

Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan batasan tegas untuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), yaitu maksimal lima tahun dan tidak dapat diperpanjang. Keputusan ini dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Kamis (31/10), dan merupakan hasil dari Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Putusan ini mengubah makna Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK menyatakan bahwa norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai dengan batasan waktu lima tahun untuk PKWT, termasuk masa perpanjangan.

MK Batasi PKWT Maksimal 5 Tahun, Tak Bisa Diperpanjang
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

"Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama lima tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan," tegas Ketua MK Suhartoyo.

MK berpendapat bahwa pekerja atau buruh berada dalam posisi yang lebih lemah dalam perjanjian kerja. Oleh karena itu, pengaturan jangka waktu PKWT menjadi sangat penting dan harus diatur dalam undang-undang, bukan melalui peraturan turunan atau perjanjian lainnya.

"Norma yang mengatur mengenai jangka waktu PKWT merupakan norma yang sangat penting untuk diatur dalam undang-undang," kata Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangan hukum MK.

Meskipun MK menetapkan batasan waktu, penentuan jangka waktu PKWT secara definitif tetap menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Namun, MK menilai bahwa Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 UU Nomor 6 Tahun 2023 menimbulkan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.

Sebelum pembentuk undang-undang mengubah Pasal 81 angka 12 UU Nomor 6 Tahun 2023, MK menegaskan bahwa jangka waktu PKWT adalah paling lama lima tahun, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Selain itu, MK juga mewajibkan perjanjian kerja PKWT dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja atau buruh, terutama terkait dengan jangka waktu dan selesainya pekerjaan.

Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 diajukan oleh beberapa organisasi buruh, termasuk Partai Buruh, FSPMI, KSPSI, KPBI, dan KSPI. Mereka mengajukan 71 poin petitum yang mencakup berbagai isu ketenagakerjaan, seperti tenaga kerja asing, outsourcing, cuti, upah, PHK, dan pesangon.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1