Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat geger dengan putusan terbaru terkait UU Cipta Kerja. Kali ini, MK membatalkan ketentuan kerja enam hari dalam seminggu yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
MK menyatakan istilah ‘dapat’ dalam pasal terkait waktu kerja tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, MK juga mengabulkan sejumlah gugatan dari kelompok buruh terkait aturan tenaga kerja asing, PKWT, alih daya, PHK, hingga uang pesangon.

Di sisi lain, PT Pindad, produsen peralatan pertahanan, mulai memproduksi kendaraan taktis jenis Maung Garuda. Mobil ini dikhususkan untuk pejabat setingkat menteri hingga bupati. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa produksi tahap awal akan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan 48 menteri.
"Mulai kami produksi. Yang penting, semua semangatnya untuk pakai Maung," ujar Prasetyo.
Produksi Maung tahap kedua akan menyasar 59 pejabat wakil menteri dan setingkatnya. Prasetyo berharap, ke depannya, semua pejabat, mulai dari bupati hingga gubernur, dapat menggunakan mobil produksi dalam negeri ini.




