lahatsatu.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) kini tengah menaruh kecurigaan besar terhadap adanya praktik penyelewengan dalam distribusi beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Meski pemerintah telah menyalurkan ratusan ribu ton beras untuk menekan inflasi, anomali harga di lapangan justru menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.
Salah satu titik yang menjadi sorotan utama adalah Rumah Pangan Kita (RPK), yang merupakan kanal resmi penyaluran beras subsidi tersebut. Berdasarkan data Bapanas, RPK memegang porsi distribusi yang sangat signifikan. Pada periode Maret hingga September, dari total 828 ribu ton beras yang disalurkan, sebanyak 193,8 ribu ton atau sekitar 23,42 persen mengalir melalui RPK. Tren ini terus berlanjut pada penugasan tambahan sejak Oktober, di mana peran RPK bahkan melonjak hingga mencapai 29,78 persen dari total realisasi distribusi.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, Hermawan, mengungkapkan kegelisahannya terkait ketimpangan antara masifnya penyaluran dengan kondisi harga di pasar. Menurutnya, meskipun target penyaluran pada tahap pertama telah mencapai 100 persen, harga beras di sebagian besar wilayah justru tetap tinggi. Hal ini memicu dugaan kuat adanya penyimpangan di jalur distribusi, khususnya pada mitra RPK.
"Kami mencurigai adanya aktivitas tidak wajar pada beberapa RPK. Indikasinya adalah stok beras SPHP yang habis dalam waktu sangat singkat. Jika dalam dua atau tiga hari stok sudah ludes dan mereka langsung melakukan pemesanan ulang dalam jumlah besar, itu sangat mencurigakan," tegas Hermawan.
Modus operandi yang diduga dilakukan oleh para oknum adalah dengan mengoplos beras SPHP ke dalam kemasan beras premium atau beras komersial. Kualitas beras SPHP yang saat ini tergolong sangat baik karena berasal dari hasil panen petani lokal—tanpa campuran beras impor lama—menjadi daya tarik bagi para mafia pangan untuk menjualnya dengan harga jauh lebih tinggi.
Bapanas telah mengambil langkah tegas dengan menyurati Satgas Pangan Polri di seluruh Indonesia. Mereka meminta agar Bulog segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengawasi RPK yang memiliki pola pemesanan di luar kewajaran.
Praktik culas ini bukan sekadar isu belaka, melainkan sudah terbukti melalui serangkaian pengungkapan kasus oleh kepolisian di berbagai daerah. Di Jakarta Timur, misalnya, polisi berhasil mengamankan 600 ton beras SPHP yang disalahgunakan dengan cara mengganti kemasan agar bisa dijual seharga Rp 17.000 per kilogram. Praktik ini diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp 3,3 miliar.
Kasus serupa juga meledak di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Pasuruan, Jawa Timur. Di Pasuruan, petugas bahkan berhasil menangkap pelaku pengoplosan beras sebanyak 20 ton yang dikemas menggunakan karung polos untuk menutupi identitas aslinya.
Bapanas menegaskan bahwa tindakan mafia pangan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencekik konsumen dan petani. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan beras SPHP melalui kanal pengaduan Bapanas atau langsung ke Satgas Pangan Polri setempat.




