lahatsatu.com – Misteri di balik insiden pembakaran kantor PT Timah di Belitung pada 7 Agustus 2026 mulai terkuak. Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin secara gamblang membeberkan pemicu utama kerusuhan tersebut dalam rapat penting di parlemen. Menurut Maroef, masalah krusial yang menyulut amarah massa adalah tertundanya pembayaran jasa penambangan kepada masyarakat setempat.
Maroef menjelaskan, kendala pembayaran ini muncul akibat habisnya kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah di Belitung. Ironisnya, aktivitas jasa penambangan yang dilakukan oleh masyarakat justru terus berlanjut tanpa henti. Situasi inilah yang menciptakan ketidakpastian dan memicu kekecewaan di kalangan penambang lokal. Pernyataan ini disampaikan Maroef dalam sesi rapat bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Jakarta pada Selasa 15 September 2026.

Menyikapi krisis ini, MIND ID bersama PT Timah bergerak cepat berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan elemen masyarakat. Upaya ini membuahkan hasil signifikan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026. Beleid ini menjadi landasan hukum krusial bagi PT Timah untuk merombak total tata kelola pertambangan timah di Belitung.
Peraturan Presiden tersebut menggariskan beberapa poin vital. Di antaranya adalah perbaikan menyeluruh pada tata kelola wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah serta percepatan penguatan sistem tata kelola secara komprehensif. Selain itu, Perpres juga mengatur mekanisme perolehan komoditas timah dari luar wilayah IUP PT Timah, dan ketentuan produksi di atas kuota RKAB, khususnya untuk wilayah Belitung, selama proses pembenahan berlangsung.
Sebelumnya, insiden tragis ini diawali oleh aksi unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan oleh masyarakat penambang pasir timah. Mereka memadati kantor operasional PT Timah di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, menyuarakan tuntutan agar




