Pengangkatan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) menimbulkan pertanyaan mengenai statusnya sebagai personel TNI. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Teddy tidak perlu keluar atau pensiun dini dari TNI meski menjabat Seskab.
Hal ini karena Presiden Prabowo Subianto telah mengubah nomenklatur sehingga Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Dengan demikian, jabatan Teddy setara dengan posisi lain yang bisa diisi perwira TNI dan Polri, seperti Sekretaris Militer dan Sekretaris Pribadi.
![Mayor Teddy Jadi Seskab, Statusnya di TNI Tetap? 2 Mayor Teddy Jadi Seskab, Statusnya di TNI Tetap?](https://lahatsatu.com/wp-content/uploads/2024/10/Mayor_Teddy_Indra_Wijaya-2024_10_21-17_59_18_ebb877c5f62e7f09476a6b572950829b_620x413_thumb.png)
"Jabatan yang diemban Teddy itu setara eselon dua, atau berpangkat Brigadir Jenderal. Dengan pangkat tersebut, Teddy masih bisa mengisi jabatan Seskab," ujar Dasco di Istana, Jakarta, Senin (21/10).
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana, menyatakan Teddy tak lagi menjabat sebagai Wakil Komandan Batalyon Infanteri Para Raider 328/Dirgahayu. "Tentu nanti akan ada sertijab jabatan organiknya," kata Wahyu pada Minggu (20/10).
Namun, Anggota DPR dari PDI-P, TB Hasanuddin, menyarankan Mayor Teddy mengundurkan diri sebagai anggota aktif TNI. Menurutnya, personel TNI hanya bisa mengisi lembaga dan kementerian tertentu, bukan Kementerian Sekretariat Negara atau Sekretaris Kabinet.
"Hanya dapat ditempatkan di 10 lembaga/kementerian," kata TB Hasanuddin.
Kesepuluh lembaga dan kementerian tersebut adalah:
- Kementerian Pertahanan
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Badan Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
- Dewan Ketahanan Nasional
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan SAR Nasional
- Sekretaris Militer Presiden
Oleh sebab itu, TB Hasanuddin menyarankan Teddy mengundurkan diri agar tidak melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Namun, jika Prabowo tetap menginginkan Teddy menjadi Seskab, maka UU TNI sebaiknya direvisi.
Teddy adalah lulusan Akademi Militer tahun 2011. Ia menggantikan Mayor Inf. Ade Fian yang promosi menjadi Perwira Seksi Operasi Sops Divisi Infanteri 1 Komando Cadangan Strategis (Kostrad) TNI AD.