Masa Depan PT Gag Nikel di Raja Ampat: Izin Operasi Segera Kembali?

Jakarta, Lahatsatu.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sinyal positif terkait kelanjutan operasional PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Agus sujarwo

Masa Depan PT Gag Nikel di Raja Ampat: Izin Operasi Segera Kembali?

Jakarta, Lahatsatu.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sinyal positif terkait kelanjutan operasional PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Meskipun izin operasional perusahaan tambang nikel ini sempat dihentikan sementara pada 5 Juni 2025 oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, harapan untuk kembali beroperasi kini semakin besar.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengisyaratkan bahwa proses perizinan untuk PT Gag Nikel hampir rampung. "Sedikit lagi. InsyaAllah," ujarnya ketika ditanya mengenai kemungkinan PT Gag Nikel dapat kembali beroperasi dalam waktu dekat.

Masa Depan PT Gag Nikel di Raja Ampat: Izin Operasi Segera Kembali?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Namun, Tri Winarno tidak memberikan tanggal pasti kapan izin tersebut akan dikeluarkan. Ia menjelaskan bahwa Kementerian ESDM masih menunggu hasil evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan terhadap peraturan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan. "Evaluasi aja kepatuhan dan lain sebagainya," imbuhnya.

Sebelumnya, Plt Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Aditya, menyatakan bahwa pihaknya tengah menanti keputusan resmi dari Kementerian ESDM untuk melanjutkan kegiatan operasional. Sejak penghentian sementara pada 5 Juni 2025, perusahaan telah menghentikan kegiatan penambangan dan hanya menjalankan kegiatan administrasi. "Untuk operasi kami masih menunggu arahan resmi dari pemerintah untuk bisa beroperasi kembali," ungkapnya.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk tetap memberikan izin kepada PT Gag Nikel untuk mengelola pertambangan nikel di Pulau Gag dengan Kontrak Karya. Keputusan ini berbeda dengan nasib empat perusahaan lain yang izin usahanya telah dicabut oleh pemerintah sejak 10 Juni 2025.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1