Mantan Menkominfo Akui Kenal Pegawai Komdigi yang Terlibat Judi Online

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi, yang kini menjabat Menteri Koperasi, mengaku mengenal pegawai yang terlibat kasus judi online. "Tahu lah," ujar

Agus sujarwo

Mantan Menkominfo Akui Kenal Pegawai Komdigi yang Terlibat Judi Online

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi, yang kini menjabat Menteri Koperasi, mengaku mengenal pegawai yang terlibat kasus judi online. "Tahu lah," ujar Budi singkat saat memasuki mobil setelah menghadiri sidang kabinet di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11).

Pernyataan tersebut dilontarkan Budi saat ditanya mengenai kenal tidak dengan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat kasus judi online. Budi menegaskan kesiapannya untuk berpartisipasi dalam proses penyelidikan oleh kepolisian terkait judi online. "Tunggu saja didalami oleh kepolisian. Tidak apa-apa. Kami siap," tegasnya.

Mantan Menkominfo Akui Kenal Pegawai Komdigi yang Terlibat Judi Online
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Budi juga menanggapi pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan dirinya dipanggil oleh kepolisian untuk dimintai keterangan. "Pasti tidak (dipanggil oleh polisi)," jawabnya singkat.

Sebelumnya, 11 pegawai Komdigi ditangkap kepolisian karena diduga melindungi 1.000 situs judi online. Mereka menerima imbalan sebesar Rp 8,5 juta per situs yang tidak diblokir. Komdigi telah menonaktifkan 11 pegawai tersebut dan tengah melakukan verifikasi terhadap nama-nama lain yang mungkin terlibat.

Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa pihaknya akan berhati-hati dalam mengaudit sistem dan sumber daya manusia (SDM) Komdigi, mengingat kepolisian tengah menginvestigasi kasus ini. "Pemblokiran konten negatif ini tidak cukup. Audit sistem dan SDM tengah kami lakukan," kata Meutya.

"Kami belum bisa melakukan perubahan sistem, karena sistem yang sekarang mungkin menjadi objek dari pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, artinya jadi kita melihat dulu permasalahannya apa," jelasnya.

Dalam tujuh hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, Komdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1