Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 oleh Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan penetapan tersangka kliennya sebagai bentuk kesewenang-wenangan atau abuse of power. Dalam permohonan praperadilan, Ari menjabarkan lima poin kesalahan prosedur penetapan tersangka. Pertama, Tom Lembong tidak diberi kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum saat pertama kali ditetapkan sebagai tersangka. Kedua, penetapan tersangka tidak didasarkan pada dua alat bukti minimal, seperti yang diamanatkan Pasal 184 KUHAP.

Ketiga, Ari berpendapat penetapan tersangka dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum acara yang berlaku. Keempat, karena Tom Lembong sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak Juli 2016, Ari meminta agar Menteri Perdagangan periode berikutnya juga diperiksa. Kelima, penahanan Tom Lembong dinilai tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan.
"Kami meminta majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan ini," tegas Ari.
Lahatsatu sebelumnya memberitakan, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016 (inisial CS) sebagai tersangka. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa rapat koordinasi antar kementerian pada Mei 2015 menyimpulkan Indonesia surplus gula dan tidak perlu impor. Namun, Tom Lembong memberikan izin impor 105 ribu ton gula kristal mentah kepada PT AP. Kejagung menaksir kerugian negara mencapai Rp 400 miliar akibat kasus ini. Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan di periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo.