Jakarta – Adrian Gunadi, mantan CEO perusahaan fintech Investree, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. Informasi yang dihimpun Reputasi ID menyebutkan, ia kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di luar negeri.
Hal ini diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/12). Agusman menyatakan OJK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait penetapan tersangka dan status DPO Adrian Gunadi.

Penetapan tersangka ini menyusul pencabutan izin usaha Investree oleh OJK pada 21 Oktober 2024 melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024. Pencabutan izin tersebut didasarkan pada pelanggaran ekuitas minimum dan ketentuan lain dalam POJK Nomor 10 tahun 2022, serta memburuknya kinerja Investree yang mengganggu operasional dan pelayanan masyarakat.
Investree, yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jendral Sudirman Kav. 48A, Jakarta Selatan, diwajibkan oleh Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi dalam waktu 30 hari kalender sejak pencabutan izin.
Meskipun izin usaha telah dicabut, proses penagihan kepada peminjam (borrower) tetap berlanjut. Para peminjam tetap berkewajiban melunasi utang kepada pemberi dana (lender) melalui proses yang dikelola tim likuidasi.




