lahatsatu.com – Para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih KDKMP dipastikan akan mulai bertugas paling lambat 25 September 2026. Penempatan ribuan manajer ini akan dilaksanakan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara setelah seluruh tahapan verifikasi dan evaluasi rampung sepenuhnya.
Informasi penting ini disampaikan oleh Ferry, yang menjelaskan bahwa proses penempatan atau deploy dapat dilakukan oleh PT Agrinas Pangan begitu seluruh verifikasi dan validasi selesai. Tahapan ini akan diikuti dengan evaluasi paralel bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP, kemudian dilanjutkan dengan berita acara serah terima. Pernyataan Ferry ini terekam dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya @ferry.juliantono, pada Kamis 17 September 2026.

Lebih lanjut, Ferry juga memaparkan hal tersebut dalam sebuah rapat koordinasi krusial bersama Badan Pengaturan BP BUMN dan PT Agrinas Pangan Nusantara. Dalam pertemuan tersebut, pembahasan tidak hanya fokus pada jadwal penempatan, tetapi juga mencakup besaran gaji serta tunjangan yang akan diterima oleh para manajer KDKMP.
"Dalam rapat ini, kami harus segera mengambil keputusan terkait rencana penempatan manajer, termasuk rincian gaji, tunjangan, dan aspek-aspek terkait lainnya. Kami bertekad memastikan seluruh proses berjalan sesuai jadwal agar operasionalisasi KDKMP dapat segera berjalan optimal," tegas Ferry.
Sementara itu, Kepala BP BUMN Dony Oskaria mendesak agar proses penempatan manajer KDKMP tidak tertunda-tunda dan harus sejalan dengan mekanisme yang telah diatur dalam Instruksi Presiden Inpres. Dony menekankan pentingnya efisiensi dalam proses ini.
Nantinya, penentuan personel secara spesifik akan sepenuhnya diserahkan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara. Pendekatan ini dinilai paling efektif mengingat Agrinas telah memiliki pemetaan akurat mengenai koperasi-koperasi mana saja yang sudah siap beroperasi di lapangan. "Saya tidak ingin prosesnya berlarut-larut. Harus segera dituntaskan sesuai mekanisme Inpres. Penentuan orang dan lain sebagainya diserahkan kepada Agrinas Pangan yang sudah mengetahui posisi koperasi yang siap beroperasi," tambah Dony.
Surat Keputusan SK pengangkatan Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih KDKMP ditargetkan akan terbit dalam satu hingga dua hari ke depan. SK tersebut tidak hanya berisi nama-nama manajer yang diangkat, tetapi juga akan mencantumkan rincian besaran gaji dan tunjangan yang akan mereka terima.
"Kemarin Peraturan Presiden Perpres tentang tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sudah keluar, sehingga proses pembuatan SK sudah bisa dilaksanakan. Dalam satu hingga dua hari ini, SK pengangkatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, termasuk besaran gaji dan tunjangan, akan diterbitkan," jelas Ferry dalam rapat kerja bersama Komisi VI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis 17 September.
Meski demikian, Ferry belum bersedia merinci berapa jumlah pasti gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh seorang manajer kopdes. Ia menjelaskan bahwa besaran tersebut akan ditetapkan oleh Badan Pengaturan BP BUMN dan Kementerian Keuangan Kemenkeu. "Ya, ini (gaji) bukan kami yang menentukan, nanti dari BP BUMN," tegasnya.
Ferry menambahkan, total manajer kopdes yang telah direkrut dan berhasil menyelesaikan pelatihan mencapai 28.626 orang. Seluruh peserta manajer kopdes tersebut telah dinyatakan lulus dan siap mengemban tugas. "Memang sebelumnya kita harus menunggu Peraturan Presiden yang mengatur tata kelola, karena di dalamnya harus ada ketentuan besaran gaji dan tunjangan manajer. Dan kita memang harus menunggu soal itu," pungkasnya.




