Ternate, Lahatsatu.com – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku Utara mencatat adanya inflasi sebesar 0,43 persen (year-on-year) pada Agustus 2025. Kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) menjadi 108,52 ini dipicu oleh meningkatnya harga pada berbagai kelompok pengeluaran rumah tangga.
Data BPS menunjukkan bahwa kenaikan harga signifikan terjadi pada kelompok makanan, minuman, perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga dengan persentase mencapai 0,987 persen. Selain itu, kelompok pakaian dan alas kaki juga mengalami kenaikan harga sebesar 0,09 persen.

Kondisi ini tentu menjadi perhatian bagi masyarakat Maluku Utara, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah. Kenaikan harga kebutuhan pokok dapat mempengaruhi daya beli masyarakat dan berpotensi menimbulkan masalah ekonomi lainnya. Pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk menstabilkan harga dan menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi inflasi ini.




