lahatsatu.com – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, akhirnya angkat bicara terkait isu sensitif mengenai usulan perubahan definisi kerugian negara. Langkah ini diambil menyusul adanya rekomendasi dari DEN yang disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah pertemuan resmi di Istana Negara baru-baru ini.
Luhut menegaskan bahwa usulan tersebut sama sekali tidak bertujuan untuk mengubah definisi korupsi dalam sistem hukum di Indonesia. Ia juga menekankan bahwa usulan ini bukan upaya untuk menghapus unsur kerugian negara sebagai bagian dari tindak pidana korupsi. Pasal-pasal krusial seperti Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 603 dan 604 KUHP, dipastikan tetap dipertahankan dalam kerangka hukum nasional.

"Yang ingin kami sempurnakan adalah mekanisme pembuktian unsur-unsur tindak pidana tersebut, bukan menghilangkan keberadaan unsur kerugian negaranya," ujar Luhut dalam keterangan resminya.
Menurut Luhut, fokus utama dari penyempurnaan ini adalah agar proses pembuktian menjadi lebih jelas dan objektif. Tujuannya sangat spesifik: memastikan para pelaku korupsi tidak dapat lolos dari jerat hukum, namun di sisi lain, memberikan perlindungan bagi para pengambil keputusan yang bertindak dengan itikad baik agar tidak dikriminalisasi tanpa dasar yang kuat.
Selain masalah pembuktian, Luhut mengungkapkan bahwa pemerintah justru ingin memperluas jangkauan pemberantasan korupsi. Salah satu langkah strategisnya adalah dengan mengadopsi delik-delik dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang selama ini belum diatur secara menyeluruh dalam hukum nasional, seperti tindak pidana penyuapan terhadap pejabat publik asing.
Langkah ini dinilai sangat mendesak mengingat kepastian hukum merupakan fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi. Merujuk pada Freedom and Prosperity Indexes 2025, penerapan rule of law memiliki korelasi paling kuat terhadap kemakmuran ekonomi jangka panjang, bahkan melampaui faktor kebebasan ekonomi maupun politik.
Selama ini, penegakan hukum korupsi di Indonesia seringkali dianggap menimbulkan ketidakpastian dan belum sepenuhnya efektif, yang tercermin dari stagnannya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Oleh karena itu, penyempurnaan UU Tipikor menjadi sangat penting untuk menyelaraskan hukum nasional dengan standar internasional.
Rekomendasi DEN ini juga merupakan respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyoroti adanya ketidakkonsistenan aparat penegak hukum dalam menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Untuk merumuskan ini, Luhut telah berdiskusi intensif dengan berbagai pihak, mulai dari Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, KPK, Polri, akademisi Universitas Indonesia, hingga tokoh-tokoh antikorupsi.
Secara garis besar, terdapat empat poin utama rekomendasi DEN:
- Penyempurnaan rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan 604 KUHP.
- Penerapan business judgment rule atau policy judgment rule untuk melindungi keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik dan sesuai prosedur.
- Adopsi delik UNCAC, termasuk penyuapan pejabat publik asing.
- Penyusunan omnibus law keuangan negara guna memberikan kepastian status kekayaan negara.
Luhut menegaskan bahwa perlindungan hukum melalui business judgment rule hanya akan diberikan kepada mereka yang bertindak tanpa benturan kepentingan dan sesuai prosedur. Dengan demikian, upaya ini bukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan untuk menciptakan penegakan hukum yang adil, pasti, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.




