Jakarta – Pemerintah berencana menerapkan kebijakan satu harga untuk Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menekan disparitas harga yang kerap terjadi di berbagai daerah, sekaligus memastikan subsidi tepat sasaran.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, kebijakan ini diharapkan dapat mulai berlaku pada tahun 2026. Saat rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, Bahlil menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 yang mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tertentu (LPG 3 kg).

Revisi ini bertujuan untuk mewujudkan energi yang berkeadilan, memperbaiki tata kelola, serta meningkatkan jaminan ketersediaan dan distribusi LPG bersubsidi bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani yang berhak. Selain itu, regulasi baru ini akan mengatur secara komprehensif mekanisme penetapan satu harga berdasarkan biaya logistik.
"Kita akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan Perpres, kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah," ujar Bahlil dalam keterangan tertulis.
Dengan penerapan satu harga, pemerintah berharap dapat menyederhanakan rantai pasok dan memastikan subsidi benar-benar sampai kepada mereka yang berhak. Hal ini akan menghilangkan disparitas harga yang signifikan antar wilayah dan memastikan harga sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah.
Selama ini, harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 Kg yang ditetapkan berkisar antara Rp16.000 hingga Rp19.000 per tabung, namun di lapangan seringkali melonjak hingga Rp50.000. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk melakukan transformasi tata kelola LPG 3 Kg.
Wakil Menteri ESDM Yuliot menambahkan, model penyeragaman harga LPG 3 Kg ini akan meniru keberhasilan program Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga. Mekanisme ini diharapkan mampu menyamakan harga di tingkat konsumen akhir dan meminimalkan praktik penjualan di atas HET.
"Itu nanti untuk setiap provinsi, jadi ditetapkan itu satu harganya. Jadi nanti akan kita evaluasi untuk setiap provinsi," kata Yuliot.
Selain itu, pemerintah juga akan fokus pada transformasi subsidi LPG 3 Kg menjadi berbasis penerima manfaat. Pelaksanaan transformasi ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Lahatsatu.com akan terus memantau perkembangan kebijakan ini dan memberikan informasi terbaru kepada pembaca.




