LPDP Intensif Awasi 36 Penerima Beasiswa yang Belum Kembali ke Tanah Air

Jakarta – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 36 penerima beasiswa yang belum memenuhi kewajiban untuk kembali dan mengabdi di Indonesia.

Agus sujarwo

LPDP Intensif Awasi 36 Penerima Beasiswa yang Belum Kembali ke Tanah Air

Jakarta – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 36 penerima beasiswa yang belum memenuhi kewajiban untuk kembali dan mengabdi di Indonesia. Plt Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan ini juga menyasar kasus yang tengah viral di media sosial.

"Saat ini, kami sedang dalam proses pemeriksaan terhadap 36 orang, termasuk kasus yang sedang ramai diperbincangkan," ujar Sudarto dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).

LPDP Intensif Awasi 36 Penerima Beasiswa yang Belum Kembali ke Tanah Air
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sudarto menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa lebih dari 600 alumni LPDP. Data ini diperoleh dari catatan perlintasan imigrasi, laporan masyarakat, hingga pemantauan media sosial.

Dalam proses pemeriksaan, LPDP akan mempertimbangkan proporsi dan konteks pelanggaran yang dilakukan. Namun, LPDP tidak akan ragu memberikan sanksi tegas bagi penerima beasiswa yang terbukti melanggar ketentuan.

Berdasarkan data Lahatsatu per 31 Januari, total alumni LPDP mencapai 32.876 orang. Sebanyak 307 orang sedang menjalani program magang atau studi lanjutan di luar negeri, sementara 172 orang bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Jika ada alumni yang bekerja di perusahaan kelas dunia yang menghasilkan inovasi penting seperti vaksin, kami akan meminta komitmen mereka. Namun, jika tidak ada komitmen, sanksi tegas akan diberikan," tegas Sudarto.

Sudarto menjelaskan bahwa sanksi yang akan diberikan berupa pengembalian dana pendidikan dan pemblokiran akses ke program LPDP di masa depan.

"Program LPDP sangat beragam, dengan 98 ribu penerima beasiswa degree di seluruh kementerian dan lebih dari 600 ribu penerima program non-degree. Setiap kasus akan diproses secara objektif dan proporsional, dengan mempertimbangkan fakta dan konteks yang ada," jelas Sudarto.

Sudarto menambahkan bahwa kasus ini menjadi momentum bagi LPDP untuk melakukan perbaikan, mulai dari regulasi, sistem, kriteria kontribusi, hingga mekanisme pemberian sanksi yang lebih tepat dan efektif.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1