LinkAja Perkuat Sistem Keamanan, Blokir Ratusan Akun Terkait Judi Online

LinkAja, layanan dompet digital, menegaskan tidak pernah memfasilitasi transaksi judi online dan terus berupaya meningkatkan keamanan platformnya. Hal ini disampaikan CEO LinkAja, Yogi Rizkian Bahar,

Redaksi

LinkAja Perkuat Sistem Keamanan, Blokir Ratusan Akun Terkait Judi Online

LinkAja, layanan dompet digital, menegaskan tidak pernah memfasilitasi transaksi judi online dan terus berupaya meningkatkan keamanan platformnya. Hal ini disampaikan CEO LinkAja, Yogi Rizkian Bahar, dalam pernyataan tertulis pada Jumat (11/10).

"Sesuai arahan Bank Indonesia, LinkAja selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik dalam penyelenggaraan sistem pembayaran," ujar Yogi.

LinkAja Perkuat Sistem Keamanan, Blokir Ratusan Akun Terkait Judi Online
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

LinkAja telah meningkatkan sistem deteksi fraud (FDS) untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas mencurigakan, termasuk judi online. Sistem ini memonitor transaksi secara real-time dan mengidentifikasi pola transaksi yang tidak wajar.

Sejak awal tahun hingga September 2024, LinkAja telah memblokir lebih dari 350 akun yang terdeteksi melakukan aktivitas mencurigakan. Perusahaan juga telah menindak lebih dari 150 akun dengan mensuspensi dan membekukannya berdasarkan laporan yang masuk melalui customer service.

"LinkAja terus berupaya memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan melalui aplikasi aman dan terlindungi dari potensi kejahatan siber," tambah Yogi.

Selain itu, LinkAja juga memperkuat manajemen risiko perusahaan dengan memperkokoh proses Know Your Customer/Merchant (KYC/M), Customer Due Dilligent (CDD), dan Enhance Due Dilligent (EDD) secara end-to-end. Perusahaan juga meningkatkan kemampuan proses analisis dokumen, identitas, serta kesesuaian data permohonan pelanggan/merchant baru.

LinkAja berkomitmen untuk memperkuat pembinaan kepada merchant sesuai arahan Bank Indonesia dan tidak segan menutup akun jika merchant terbukti melakukan tindakan merugikan.

LinkAja juga berkolaborasi dengan regulator, asosiasi, dan pelaku industri untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan hukum perjudian online. Kampanye ini dilakukan secara berkala melalui aplikasi, website resmi, dan media sosial, serta hanya dilakukan dengan lembaga atau platform yang telah berizin.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika menegur beberapa platform dompet digital, termasuk LinkAja, karena membiarkan transaksi judi online. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Kemenkominfo, LinkAja memiliki nilai transaksi Rp 6,5 miliar dari 80.171 transaksi yang terkait judi online.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1