LinkAja Perkuat Sistem Keamanan, Bantah Fasilitasi Transaksi Judi Online

Jakarta – LinkAja, layanan dompet digital, terus memperkuat sistem deteksi penipuan (FDS) untuk mencegah transaksi keuangan mencurigakan, termasuk judi online. Langkah ini menegaskan komitmen LinkAja

Redaksi

LinkAja Perkuat Sistem Keamanan, Bantah Fasilitasi Transaksi Judi Online

Jakarta – LinkAja, layanan dompet digital, terus memperkuat sistem deteksi penipuan (FDS) untuk mencegah transaksi keuangan mencurigakan, termasuk judi online. Langkah ini menegaskan komitmen LinkAja dalam memerangi segala bentuk aktivitas ilegal di platformnya.

CEO LinkAja, Yogi Rizkian Bahar, dalam pernyataan tertulisnya pada Jumat (11/10), mengatakan bahwa LinkAja selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik sesuai arahan Bank Indonesia.

LinkAja Perkuat Sistem Keamanan, Bantah Fasilitasi Transaksi Judi Online
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

"Sistem FDS LinkAja dirancang untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas mencurigakan dengan cara memonitor transaksi secara real-time dan mengidentifikasi pola transaksi yang tidak wajar," ujar Yogi.

Hingga September 2024, LinkAja telah memblokir lebih dari 350 akun yang terdeteksi melakukan aktivitas penipuan. Selain itu, LinkAja juga telah menindak lebih dari 150 akun dengan mensuspensi dan membekukannya berdasarkan laporan yang diterima melalui layanan pelanggan.

"LinkAja juga mengintegrasikan fitur keamanan seperti pencegahan aplikasi palsu, autentikasi ganda, enkripsi data, dan pemantauan aktivitas pengguna. Hal ini untuk memastikan setiap transaksi aman dan terlindungi dari potensi kejahatan siber," tambah Yogi.

LinkAja juga memperkuat manajemen risiko perusahaan dengan meningkatkan proses Know Your Customer/Merchant (KYC/M), Customer Due Dilligent (CDD), dan Enhance Due Dilligent (EDD) secara menyeluruh. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan kemampuan analisis dokumen, identitas, dan kesesuaian data permohonan pelanggan/merchant baru.

"LinkAja berkomitmen untuk memperkuat pembinaan kepada merchant sesuai arahan Bank Indonesia dan tidak segan menutup akun jika merchant terbukti melakukan tindakan merugikan," tegas Yogi.

LinkAja juga aktif berkolaborasi dengan regulator, asosiasi, dan pelaku industri untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan hukum perjudian online. Kampanye ini dilakukan secara berkala melalui aplikasi, website resmi, dan media sosial, serta hanya dilakukan dengan lembaga atau platform yang telah berizin.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegur beberapa platform dompet digital, termasuk LinkAja, karena membiarkan transaksi judi online.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Kemenkominfo, LinkAja memiliki nilai transaksi Rp 6,5 miliar dari 80.171 transaksi yang terkait judi online.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1