Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengajak masyarakat untuk segera merencanakan perjalanan libur sekolah dengan matang. Selain memperhatikan aturan bagasi, KAI juga menawarkan diskon menarik sebesar 30% untuk tiket kereta ekonomi.
Menurut Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, hingga 22 Juni 2025 pukul 10.00 WIB, tercatat sebanyak 1.320.011 tiket telah terjual dari total 3.529.612 kursi yang disediakan. Artinya, sekitar 37% dari total kapasitas telah dipesan, dan angka ini diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan dimulainya masa libur sekolah di berbagai daerah.

"Kami mengimbau kepada para pelanggan untuk segera merencanakan perjalanan liburan mereka dan memanfaatkan promo diskon ini sebelum kehabisan," ujar Anne dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/6/2025).
Diskon tiket kereta ekonomi ini berlaku untuk perjalanan hingga 31 Juli 2025. Pemesanan tiket dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Access by KAI dan situs resmi Lahatsatu, booking.kai.id.
Selain promo tiket, KAI juga mengingatkan para penumpang mengenai aturan bagasi. Setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi secara gratis dengan berat maksimal 20 kg, volume 100 dm³ (dimensi 70x48x30 cm), dan maksimal 4 koli.
"Apabila saat boarding, penumpang membawa bagasi yang melebihi batas yang telah ditentukan, maka akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000/kg untuk kelas ekonomi," jelas Anne.
Barang bawaan dapat diletakkan di rak atas tempat duduk atau area lain yang tidak mengganggu keselamatan dan kenyamanan penumpang lainnya. Untuk bagasi berbayar, batas maksimalnya adalah 40 kg dengan volume hingga 200 dm³.
Jika barang bawaan melebihi batas tersebut, KAI menyarankan pelanggan untuk menggunakan layanan ekspedisi seperti KAI Logistik agar perjalanan tetap nyaman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KAI juga mengingatkan bahwa ada beberapa barang yang dilarang dibawa ke dalam kereta, di antaranya:
- Binatang hidup
- Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
- Senjata api/tajam
- Benda mudah meledak/terbakar
- Barang berbau menyengat atau berpotensi mengganggu penumpang lain
- Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan atau dinilai tidak layak oleh petugas boarding.




