Jakarta – KPU memastikan akan menerbitkan surat keputusan terkait penetapan hari libur nasional pada Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU August Mellaz, yang menyatakan bahwa aturan terkait hari libur saat pemilihan memiliki dasar hukum yang jelas.
"Undang-undang menyatakan bahwa setiap hari pemilihan merupakan hari libur atau hari yang diliburkan," ujar August.

Dasar hukumnya tertuang dalam pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah berencana menetapkan hari pemungutan suara Pilkada serentak 2024 sebagai hari libur nasional.
"Iya, rencananya begitu. Saya berencana dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan KPU dan Pak Mendagri," kata Prasetyo.
Mensesneg juga akan segera berkoordinasi dengan KPU dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk membahas lebih lanjut terkait penetapan hari libur ini.
Prasetyo mengakui bahwa pilkada serentak yang diselenggarakan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan, sehingga perlu waktu untuk membahasnya.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin sebelumnya telah menyatakan kesiapan Pilkada serentak 2024 yang mencapai 99 persen. KPU telah menyiapkan seluruh logistik pilkada dan pada hari ini secara serentak KPU se-Indonesia melaksanakan pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Pilkada serentak 2024 akan diikuti 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Total pasangan calon yang akan berkompetisi dalam Pilkada Serentak ini mencapai 1.557 pasangan calon, yang terdiri dari 1.169 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 285 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.