Kredivo Siap Hadapi Aturan Baru OJK untuk Paylater

Jakarta, 16 Januari 2024 – Kredivo, perusahaan fintech paylater, menyambut positif rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membatasi akses layanan Buy Now Pay Later (BNPL)

Redaksi

Kredivo Siap Hadapi Aturan Baru OJK untuk Paylater

Jakarta, 16 Januari 2024 – Kredivo, perusahaan fintech paylater, menyambut positif rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membatasi akses layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater. OJK berencana membatasi pengguna hanya untuk individu di atas 18 tahun atau sudah menikah, dengan pendapatan minimal Rp 3 juta per bulan.

Indina Andamari, SVP Marketing & Communications Kredivo, menyatakan dalam diskusi media di Jakarta, bahwa persyaratan tersebut telah lama diterapkan Kredivo. "Kami sudah menerapkannya sejak awal beroperasi," tegas Indina. Proses verifikasi dilakukan ketat saat pendaftaran, termasuk verifikasi usia melalui foto KTP dan verifikasi pendapatan melalui NPWP atau slip gaji. Jika calon nasabah memasukkan data gaji yang tidak sesuai, Kredivo akan menurunkan limit dan bunga pinjamannya. "Mereka akan mendapatkan limit dan bunga sesuai dengan kategori starter pack," imbuh Indina.

Kredivo Siap Hadapi Aturan Baru OJK untuk Paylater
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Langkah OJK ini bertujuan mencegah jebakan utang (debt trap), terutama bagi pengguna dengan literasi keuangan rendah. OJK menjelaskan dalam keterangan persnya (31 Desember 2023) bahwa aturan ini akan berlaku untuk pengguna baru dan perpanjangan tenor paylater yang ada. Penerapannya ditargetkan paling lambat 1 Januari 2027.

Perusahaan pembiayaan juga diwajibkan memberi notifikasi kepada nasabah tentang pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan paylater, termasuk pencatatan transaksi di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). SLIK, yang dikelola OJK, mencatat riwayat kredit debitur, termasuk keterlambatan atau kegagalan pembayaran yang berdampak pada skor kredit.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1