JAKARTA – Tingkat kredit macet di sektor fintech lending tengah menjadi sorotan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 22 perusahaan fintech dengan Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5%. Angka ini menjadi alarm karena menunjukkan banyak peminjam fintech yang menunggak pembayaran lebih dari 90 hari.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengungkap dua faktor utama penyebab tingginya kredit macet tersebut. Pertama, celah regulasi dalam penilaian kredit, khususnya dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Nailul menilai, POJK tersebut, meski telah mengalami perbaikan, masih memiliki celah dalam hal kemampuan credit scoring yang belum sepenuhnya mencerminkan kemampuan bayar peminjam.

"Masih ada data yang kurang untuk mengecek penilaian kredit, sehingga tak menggambarkan kemampuan peminjam secara menyeluruh," ujar Nailul. Akibatnya, banyak peminjam yang mendapatkan skor kredit buruk dan akhirnya gagal bayar. Ia pun menyarankan pengembangan sistem skor kredit yang lebih handal dan aturan yang lebih prudent dari OJK terkait penggunaan data dan sistem penghitungan kemampuan bayar peminjam.
Faktor kedua yang tak kalah penting adalah kondisi ekonomi yang lesu. Nailul mencatat, banyak peminjam, khususnya di sektor publik, mengalami kesulitan membayar cicilan akibat menurunnya daya beli dan kemampuan usaha. "Akibatnya, banyak yang tak mampu membayar cicilan di pinjaman daring ini," tambahnya.
Sebagai respons, OJK telah melayangkan surat peringatan kepada 22 fintech tersebut dan meminta mereka menyusun rencana aksi untuk memperbaiki kualitas pendanaan. OJK juga menegaskan akan terus memantau dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
Nailul memprediksi TWP90 di industri fintech akan menurun secara bertahap. Namun, ia mengingatkan potensi peningkatan kembali pada Januari-Februari mendatang, seiring dengan lonjakan permintaan di akhir tahun.




