KPK Siap Tahan Hasto, Tunggu Persyaratan Lengkap

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan ditahan setelah penyidik menilai persyaratan penahanannya telah terpenuhi. "Penahanan itu ada

Redaksi

KPK Siap Tahan Hasto, Tunggu Persyaratan Lengkap

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan ditahan setelah penyidik menilai persyaratan penahanannya telah terpenuhi. "Penahanan itu ada syarat formal dan materiil. Penyidik akan menilai apakah penahanan perlu dilakukan segera atau ada hal lain yang perlu dilengkapi," jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengutip keterangan Antara, Sabtu (15/2).

Tessa menjelaskan, penyidik memiliki pertimbangan tersendiri terkait waktu penahanan tersangka. Bisa jadi, penyidik masih menunggu tersangka menyerahkan dokumen atau bukti lain yang dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara.

KPK Siap Tahan Hasto, Tunggu Persyaratan Lengkap
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Hasto pekan depan, namun belum dikonfirmasi apakah pemeriksaan tersebut dalam kapasitas saksi atau tersangka. Sebelumnya, pada Kamis (13/2), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hasto terkait penetapan status tersangka. Hakim tunggal, Djuyamto, menyatakan permohonan praperadilan tersebut kabur dan tidak jelas.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada Selasa, 24 Desember 2024, dalam kasus suap Harun Masiku. Hasto diduga mengatur dan mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I. Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyerahkan suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Total suap yang diberikan mencapai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16-23 Desember 2019. Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto dan Donny bersama-sama melakukan penyuapan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1