Jakarta, 21 November – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memburu praktik judi online yang memanfaatkan dompet digital. Menteri Kominfo, Meutya Hafid, mengungkapkan dalam konferensi pers di Jakarta, bahwa pihaknya telah mendeteksi transaksi judi online melalui DANA, GoPay, LinkAja, OVO, Sakuku, dan ShopeePay. Kominfo sedang berkoordinasi intensif dengan penyedia layanan dompet digital untuk menghapus akun-akun yang terlibat.
"Kami terus berkomunikasi dengan mereka untuk menurunkan atau menghapus akun e-wallet tersebut," tegas Menteri Hafid.

Persentase akun dompet digital yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online belum dipublikasikan secara rinci. Namun, langkah tegas ini merupakan kelanjutan dari tindakan sebelumnya. Pada Oktober lalu, Kominfo telah melayangkan teguran kepada lima platform dompet digital atas penggunaan layanan mereka untuk transaksi judi online. Besaran transaksi yang terdeteksi saat itu, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tidak diungkapkan secara detail.
Sasaran utama pemberantasan ini adalah para bandar judi online, dengan langkah selanjutnya membendung aliran dana ke para pemain.
Meskipun demikian, beberapa perusahaan dompet digital telah memberikan klarifikasi. LinkAja, misalnya, menegaskan komitmennya untuk mencegah segala bentuk transaksi mencurigakan, termasuk judi online, sesuai dengan arahan Bank Indonesia dan prinsip manajemen risiko yang diterapkan. DANA juga menyatakan telah secara aktif melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK dan pihak berwajib, serta memperketat sistem deteksi penipuan (fraud detection system). GoTo Financial (induk perusahaan GoPay) juga menyatakan telah rutin mendeteksi dan memblokir akun yang terindikasi digunakan untuk judi online.




























