Kominfo Blokir Ribuan Akun Judi Online, Termasuk Akun dengan 99 Ribu Pengikut

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) gencar memberantas judi online. Hari ini, mereka berhasil memblokir 8.086 konten terkait judi online, termasuk situs web, akun media sosial,

Redaksi

Kominfo Blokir Ribuan Akun Judi Online, Termasuk Akun dengan 99 Ribu Pengikut

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) gencar memberantas judi online. Hari ini, mereka berhasil memblokir 8.086 konten terkait judi online, termasuk situs web, akun media sosial, dan file sharing.

Di antara akun yang diblokir, terdapat akun dengan jumlah pengikut yang fantastis, yaitu @dewi69official dengan 99.700 pengikut. Akun ini telah dibekukan oleh Kominfo.

Kominfo Blokir Ribuan Akun Judi Online, Termasuk Akun dengan 99 Ribu Pengikut
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang aktif melaporkan konten negatif," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Prabu Revolusi.

Prabu juga mengingatkan masyarakat akan bahaya menjadi pengepul rekening untuk mendukung judi online. Para pengepul biasanya diiming-imingi bayaran besar, namun hal ini sangat berbahaya dan ilegal.

"Pengepul menjadi perantara untuk menyamarkan transaksi, tidak hanya untuk judi online, tetapi juga untuk pencucian uang dan transaksi ilegal lainnya," jelas Prabu.

Kominfo menghimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur rayuan keuntungan cepat, karena risikonya sangat besar.

Untuk membantu masyarakat melaporkan judi online, Kominfo menyediakan berbagai kanal, seperti Aduankonten.id, WhatsApp di 0811-9224-545, chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080, Aduannomor.id untuk melaporkan penyalahgunaan nomor ponsel, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank yang diduga terlibat tindak pidana.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1