Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir akses e-commerce asal China, Temu, di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas keresahan masyarakat, khususnya para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Temu tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia," tegas Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.
Meskipun aplikasi Temu masih bisa diakses di Google PlayStore dan App Store, layanan pengirimannya kini dibatasi. Tidak ada pilihan pengiriman ke Indonesia dalam aplikasi tersebut.
Model bisnis Temu yang menjual barang langsung dari pabrik ke konsumen dinilai mengancam keberlangsungan UMKM di Indonesia. "Nanti Indonesia dibanjiri barang impor," ujar Budi.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menjelaskan bahwa model bisnis Temu yang disebut manufacture to customer (MtoC) bertentangan dengan peraturan pemerintah. "Produsen tidak bisa langsung masuk ke konsumen," tegasnya.
Penggunaan Temu juga dinilai merugikan berbagai negara, baik dari sisi pelaku maupun konsumen UMKM. Kualitas produk yang dijual Temu dipertanyakan dan tidak memenuhi standar mutu.
Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki, sebelumnya telah melayangkan surat terkait perlindungan produk UMKM terhadap model bisnis Temu. "Ini persaingan yang tidak sehat dan mengancam keberlangsungan bisnis pelaku UMKM lokal," jelas Menteri Budi Arie.
Kominfo menegaskan bahwa pemblokiran Temu dilakukan untuk melindungi masyarakat, baik konsumen maupun pelaku UMKM. "Kami melakukan pemblokiran TeMU baik di App Store maupun Playstore demi melindungi masyarakat," ujar Budi.