Kominfo Bersihkan Influencer Judi Online, Akun Katak Bhizer Diblokir!

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tak main-main dalam memberantas judi online. Kali ini, giliran akun Instagram dan YouTube milik influencer Katak Bhizer yang diblokir. Alasannya?

Redaksi

Kominfo Bersihkan Influencer Judi Online, Akun Katak Bhizer Diblokir!

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tak main-main dalam memberantas judi online. Kali ini, giliran akun Instagram dan YouTube milik influencer Katak Bhizer yang diblokir. Alasannya? Konten yang diunggahnya kerap mempromosikan judi online secara terang-terangan.

"Kami hajar penyebar materi promosi judi online, tidak ada kompromi," tegas Menkominfo Budi Arie dalam keterangan pers, Rabu (9/10).

Kominfo Bersihkan Influencer Judi Online, Akun Katak Bhizer Diblokir!
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Akun Instagram Katak Bhizer, @katakstvns.70, memiliki lebih dari 1,2 juta pengikut. Akun ini dinilai meresahkan karena tak hanya mempromosikan judi online, tetapi juga konten negatif lainnya seperti tawuran dan penyelenggaraan acara terkait laman judi online.

Sebelumnya, konten Katak Bhizer telah diadukan ke Polda Metro Jaya. Polisi pun menindaklanjuti aduan tersebut dengan menelusuri akun YouTube mereka. Hasilnya, sosok di balik Katak Bhizer ternyata berada di luar negeri.

"Orangnya di luar negeri, berdasarkan keterangan karyawannya dan sudah kita cek data perlintasan. Dia sudah di luar negeri dari bulan lalu," ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu.

Diduga, Katak Bhizer melakukan siaran langsung judi online dari luar negeri. Namun, kini kanal YouTube dan Instagram-nya sudah ditutup.

Pemblokiran akun Katak Bhizer merupakan bukti keseriusan Kominfo dalam memberantas judi online. Sejak 17 Juli 2023, Kominfo telah menurunkan 3,27 juta konten bermuatan judi online. Selain itu, Kominfo juga telah memblokir 25.500 sisipan halaman judi pada situs lembaga pendidikan dan 26.599 sisipan halaman judi pada lembaga pemerintahan.

Tak hanya konten, Kominfo juga bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk memblokir akun e-wallet dan rekening bank terkait judi online. Kominfo juga telah menyampaikan keyword terkait judi online kepada Google dan Meta untuk membantu dalam proses pemblokiran konten.

Langkah-langkah tegas Kominfo ini diharapkan dapat menekan angka perjudian online di Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1