Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tak tinggal diam dalam memerangi judi online. Mereka telah mengirimkan surat peringatan kepada 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran dengan 42 platform pembayaran, termasuk BRI dan ShopeePay. Langkah ini bertujuan untuk mempersempit ruang gerak para bandar judi online.
"Kalau kami cegat dari hulu, semoga akan memperkecil kesempatan para bandar judi online ini untuk bisa masuk ke dalam sistem pembayaran," ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (12/8).
Kominfo menegaskan akan memberikan sanksi bagi aplikasi pembayaran atau penyelenggara jasa pembayaran yang terafiliasi dan mengizinkan transaksi judi online.
Surat peringatan tersebut ditujukan kepada 42 platform pembayaran dari 21 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Nezar menjelaskan, tujuannya agar Penyelenggara Jasa Pembayaran lebih aktif menyisir akun-akun yang berpotensi terlibat dalam transaksi judi online.
"Sejauh ini dialog dan komunikasi terus kami jalankan," tambah Nezar.
Kominfo telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap layanan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dan menemukan indikasi keterkaitan layanan sistem pembayaran dengan aktivitas judi online.
Berdasarkan temuan tersebut, Kominfo meminta para penyelenggara untuk melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam. Hal ini dilakukan untuk memastikan layanan tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.
Hasil pemeriksaan internal atau audit tersebut harus diserahkan kepada Kominfo paling lama tujuh hari kerja setelah surat peringatan diterima.
"Dalam hal batas waktu tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan," tegas Menteri Kominfo Budi Arie.
Reputasi ID telah mencoba mengonfirmasi hal ini kepada BRI dan ShopeePay, namun belum mendapat tanggapan.