Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersiap memblokir aplikasi e-commerce asal China, Temu, yang kini telah tersedia di App Store dan Google Play Store. Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa platform tersebut berpotensi merusak ekosistem UMKM di Indonesia.
"Akan kami larang. Aplikasi ini bisa menghancurkan UMKM jika dibiarkan masuk," tegas Budi Arie di Kantor Kominfo, Jakarta, Kamis (3/10).

Kominfo menilai kehadiran Temu mengancam keberlangsungan usaha kecil dan menengah di Indonesia. Sektor UMKM sendiri memegang peran penting dalam perekonomian nasional, berkontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan penyerapan tenaga kerja.
"Akan kami proses (kehadiran aplikasi Temu di App Store dan Play Store). Kami blokir," tegas Budi Arie.
Temu, yang disebut-sebut sebagai pesaing TikTok, ternyata telah tiga kali mengajukan permohonan pendaftaran merek dagang ke Kementerian Hukum dan HAM Indonesia, namun selalu ditolak. Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari, mengungkapkan bahwa Temu telah berusaha masuk ke pasar Indonesia sejak September 2022.
"Namun, upaya berulang Temu itu gagal karena sudah ada merek serupa yang beroperasi di Indonesia," ujar Fiki.
Selain itu, model bisnis Temu yang menerapkan sistem "manufacture to customer" (MtoC) juga dinilai tidak sesuai dengan regulasi di Indonesia. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menjelaskan bahwa produsen tidak bisa langsung menjual produk ke konsumen di Indonesia.
"Itu tidak bisa berlaku di Indonesia. Mereka akan terganjal peraturan pemerintah, ada PP Nomor 29 Tahun 2021 mengenai distribusi," kata Isy.
Peraturan tersebut mengatur kebijakan dan pengendalian ekspor dan impor, penggunaan label berbahasa Indonesia, distribusi barang, serta berbagai aspek perdagangan lainnya.
Selain itu, Indonesia juga memiliki Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Dengan berbagai peraturan tersebut, Kominfo menegaskan bahwa kehadiran Temu di Indonesia tidak dapat dibenarkan dan akan segera diblokir.