Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) siap menjatuhkan sanksi tegas terhadap 21 platform pembayaran yang diduga memfasilitasi transaksi judi online. Sanksi yang akan diberikan berupa takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa surat peringatan telah dikirimkan kepada 21 platform pembayaran tersebut pada Jumat (9/8). "Surat peringatan ini bertujuan untuk memastikan layanan mereka tidak lagi memfasilitasi transaksi judi online," tegas Budi dalam keterangan pers pada Sabtu (10/8).
Di antara platform yang terancam sanksi, terdapat nama-nama besar seperti BRI dan ShopeePay. Kominfo telah mengidentifikasi 42 sistem elektronik yang terdaftar di kementerian dan diduga terlibat dalam aktivitas judi online.
Budi menjelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan Pasal 35 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kominfo telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap layanan platform pembayaran dan menemukan indikasi keterlibatan mereka dalam aktivitas judi online.
"Kami meminta para penyelenggara untuk melakukan pemeriksaan internal secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan layanan mereka tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya," ujar Budi.
Hasil pemeriksaan internal harus diserahkan kepada Kominfo paling lambat tujuh hari kerja setelah surat peringatan diterima. Jika dalam batas waktu tersebut Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan, sanksi administratif akan dikenakan kepada platform pembayaran elektronik tersebut.
Menanggapi hal ini, Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, membantah bahwa perusahaan memfasilitasi transaksi judi online melalui semua channel. BRI justru menyatakan komitmennya untuk memberantas judi online dengan melakukan pemblokiran rekening yang terindikasi terlibat.
"BRI berkomitmen melaporkan ke otoritas jika terdapat rekening yang terdeteksi transaksi judi online dan segera melakukan pemblokiran rekening sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," tegas Agustya dalam keterangan pers pada Selasa (13/8).
BRI juga menyatakan bahwa mereka telah menutup layanan internet banking BRI web sejak 28 Februari 2023 dan telah melaporkan hal ini kepada otoritas terkait.
"BRI terus memperkuat sistem internal sebagai strategi untuk aktif perangi judi online di Indonesia, di antaranya adalah dengan menerapkan risk based approach yang terangkum dalam kebijakan maupun sistem terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT)," tambah Agustya.
Langkah tegas Kominfo ini diharapkan dapat menekan aktivitas judi online di Indonesia dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.