Klarifikasi Menteri UMKM Soal Pajak Tukang Pijat

lahatsatu.com – Polemik mengenai potensi pemungutan pajak terhadap pelaku usaha mikro, seperti tukang cukur rambut hingga jasa pijat, akhirnya mendapat respons tegas dari pemerintah. Menteri

Agus sujarwo

Klarifikasi Menteri UMKM Soal Pajak Tukang Pijat

lahatsatu.com – Polemik mengenai potensi pemungutan pajak terhadap pelaku usaha mikro, seperti tukang cukur rambut hingga jasa pijat, akhirnya mendapat respons tegas dari pemerintah. Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memberikan klarifikasi untuk meluruskan pernyataan yang sebelumnya dilontarkan oleh Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo. Maman meminta agar narasi mengenai pajak ini tidak disalahartikan atau dipotong-potong sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat kecil.

Maman menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki intensi untuk membebani pelaku usaha skala mikro dengan aturan pajak yang memberatkan. Ia menjelaskan secara rinci bahwa terdapat batasan omzet yang menjadi acuan dalam kebijakan perpajakan. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki pendapatan hingga Rp 500 juta per tahun, atau setara dengan sekitar Rp 40 juta per bulan, pemerintah menetapkan tarif pajak sebesar 0 persen. Artinya, kelompok ini tidak dikenakan beban pajak sama sekali.

Klarifikasi Menteri UMKM Soal Pajak Tukang Pijat
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Tukang pijat, apakah pendapatannya mencapai angka tersebut? Tidak. Pangkas rambut? Kira-kira sampai segitu tidak? Tidak. Warteg pun tidak masuk dalam kategori itu. Jadi, saya harap jangan sampai ada salah tafsir di masyarakat," tegas Maman saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Lebih lanjut, Maman menjelaskan skema insentif bagi pengusaha yang memiliki skala sedikit lebih besar. Bagi mereka yang omzet tahunannya mencapai Rp 4,8 miliar, negara memberikan keringanan berupa tarif pajak hanya sebesar 0,5 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi pelaku usaha agar dapat terus berkembang tanpa tercekik beban fiskal yang tinggi.

Maman juga memberikan catatan kritis mengenai fenomena di lapangan yang menjadi inti dari pernyataan Hashim sebelumnya. Ia mengungkapkan bahwa persoalan sebenarnya bukan terletak pada penagihan pajak kepada rakyat kecil, melainkan adanya praktik manipulasi oleh pengusaha besar. Banyak pengusaha dengan omzet fantastis, mencapai Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar, yang sengaja memecah badan usahanya menjadi beberapa PT kecil. Langkah ini dilakukan semata-mata agar pendapatan mereka terlihat tetap di bawah ambang batas Rp 4,8 miliar, sehingga mereka bisa menikmati fasilitas insentif pajak yang seharusnya diperuntukkan bagi pengusaha kecil.

"Jangan sampai saudara-saudara kita yang pengusaha warteg atau pedagang kecil merasa dikejar-kejar pajak. Hal itu tidak mungkin terjadi. Kita tidak akan bertindak seekstrem itu," tambah Maman.

Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo menyoroti besarnya potensi ekonomi yang tidak tercatat di Indonesia. Mengacu pada data Bank Dunia, sekitar 35 hingga 40 persen aktivitas ekonomi di tanah air berjalan di bawah radar atau tidak tercatat secara resmi. Nilai ekonomi yang tidak tercatat ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp 10.000 triliun.

Hashim memberikan ilustrasi sederhana mengenai transaksi tunai yang sering terjadi di masyarakat, seperti jasa tukang cukur atau tukang pijat panggilan yang dilakukan tanpa kuitansi dan tanpa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen. Menurutnya, jika jutaan transaksi serupa dijumlahkan, nilainya sangat besar. Meskipun hal ini merupakan potensi pendapatan negara yang luar biasa, Hashim melihatnya sebagai realitas ekonomi harian yang perlu diperhatikan dalam pemetaan ekonomi nasional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar