Jakarta, Lahatsatu.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa tidak ada penjualan pulau di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Negara melindungi pulau-pulau kecil sebagai bagian dari kedaulatan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menyatakan bahwa kepemilikan pulau tidak diizinkan. Yang diperbolehkan adalah hak kepemilikan lahan, bukan kepemilikan pulau secara utuh.

"Tidak ada aturan yang memperbolehkan penjualan pulau. Peralihan tanah dapat dilakukan melalui sewa atau jual beli," ujar Koswara dalam dialog dengan media di Jakarta, Senin (23/6/2025).
Penguasaan lahan di pulau kecil juga memiliki batasan. Minimal 30% lahan harus dikuasai negara untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum. Pemanfaatan lahan maksimal hanya 70% dari luas pulau. Untuk pulau kecil dengan luas di bawah 1 hektare, hak pengelolaan diberikan kepada pemerintah pusat, sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021.
Koswara menambahkan, orang asing dapat memiliki lahan di pulau melalui badan hukum, namun dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) yang bersifat sementara. "Orang asing bisa membeli tanah melalui perusahaan di Indonesia, tetapi bukan hak milik, melainkan HGB atau HGU," tegasnya.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ditjen Pengelolaan Kelautan KKP, Ahmad Aris, menjelaskan bahwa Undang-Undang Pokok Agraria melarang kepemilikan lahan oleh orang asing di pulau-pulau kecil. Pemanfaatan oleh asing hanya diberikan dalam bentuk HGB atau HGU yang berjangka dan dapat dicabut jika melanggar aturan.
Aris mengakui adanya modus pernikahan WNA dengan WNI untuk memiliki lahan, seperti yang marak terjadi di Bali. Namun, ia mengklaim bahwa banyak WNI yang memenangkan perkara di pengadilan, sehingga tanah yang dibeli atas nama mereka menjadi sah secara hukum.
"Banyak WNA yang gigit jari karena tanah tersebut menjadi milik WNI yang namanya dipinjam. Sekarang banyak WNI di Bali yang senang karena memiliki tanah," pungkasnya.




























