Jakarta – Kabar baik datang dari sektor pertambangan Indonesia. Pemerintah telah menyepakati perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk PT Freeport Indonesia (PTFI), anak perusahaan dari raksasa tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan (FCX). Kesepakatan ini menjadi bagian dari perjanjian dagang timbal balik antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, mengumumkan bahwa perpanjangan izin tambang Freeport ini telah disepakati dalam nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah Indonesia, Freeport-McMoRan, dan PTFI. "Kemarin sudah ditandatangani kesepakatan MoU antara Freeport dan pemerintah Indonesia," ujar Rosan dalam konferensi pers daring, Jumat (20/2/2026).

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Rosan yang mewakili pemerintah Indonesia, President and CEO Freeport-McMoRan Inc Kathleen Quirk, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas, di sela-sela Business Summit di US Chamber of Commerce, Washington DC, Amerika Serikat, Rabu (19/2) waktu setempat.
Dengan adanya MoU ini, Freeport-McMoRan berkomitmen untuk meningkatkan investasinya di Indonesia. Nilai investasi yang direncanakan mencapai US$ 20 miliar atau setara dengan Rp 337 triliun (dengan kurs Rp 16.888/dolar AS) untuk periode 20 tahun ke depan. "Pihak Freeport akan meningkatkan investasinya kurang lebih dalam 20 tahun ke depan dengan nilai US$ 20 miliar. Ini akan memberikan dampak positif dari segi penerimaan pajak dan lainnya," jelas Rosan.
Pemerintah memastikan bahwa kesepakatan ini akan segera ditindaklanjuti menjadi perjanjian hukum final (definitive agreement) dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, menyatakan bahwa MoU ini adalah langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan operasi dan investasi jangka panjang. Hal ini dilakukan dengan mengoptimalkan sumber daya yang telah teridentifikasi melalui eksplorasi detail untuk meningkatkan cadangan dan menjaga kesinambungan produksi setelah tahun 2041.
MoU ini juga memastikan penambahan kepemilikan saham pemerintah Indonesia di PTFI sebesar 12% setelah tahun 2041. "Dengan ini, keberlanjutan kontribusi kepada negara, khususnya masyarakat Papua, akan terus terjaga melalui penerimaan negara yang diperkirakan sekitar US$ 6 miliar atau Rp 90 triliun per tahun (dengan asumsi harga komoditas saat ini)," terang Tony dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).




