lahatsatu.com – Kementerian Sosial (Kemensos) segera menerapkan skema baru yang revolusioner dalam penyaluran bantuan sosial (bansos). Kini, masyarakat yang membutuhkan tidak bisa lagi pasif menunggu, melainkan wajib proaktif mengajukan permohonan. Model "berbasis permintaan" atau on demand ini diharapkan mampu memastikan bantuan tepat sasaran dan meminimalkan kesalahan data.
Perubahan signifikan ini dipicu oleh temuan Kemensos terkait ketidakakuratan data penerima manfaat sebelumnya. Tenaga Ahli Kemensos, Andy Kurniawan, menjelaskan bahwa meskipun data desil dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi rujukan utama, data tersebut bukanlah satu-satunya penentu kelayakan.

"Data BPS adalah acuan penting, namun bukan satu-satunya kriteria mutlak," ujar Andy dalam sebuah diskusi yang digelar di Jakarta belum lama ini. Ia memaparkan, hasil verifikasi di lapangan mengungkap banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang seharusnya tidak berhak justru menerima bansos. Sebaliknya, tak sedikit warga yang benar-benar membutuhkan malah luput dari daftar bantuan.
Melalui proses verifikasi ulang yang ketat, Kemensos berhasil mengeluarkan penerima yang tidak memenuhi syarat. Di sisi lain, upaya ini juga membuka pintu bagi sekitar 4,3 juta KPM baru yang sebelumnya tidak pernah tersentuh bantuan sosial, kini dapat merasakan manfaatnya sejak penerapan DTSEN dan verifikasi lapangan.
Oleh karena itu, Kemensos kini mengimbau tegas kepada seluruh masyarakat yang merasa berhak menerima bansos namun belum terdaftar, untuk segera mengajukan diri. "Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial berdasarkan permintaan. Siapa yang butuh silakan minta, jika tidak meminta, kami anggap memang tidak membutuhkan," tegas Andy, menekankan pentingnya inisiatif warga.




