lahatsatu.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara terkait potensi kepemilikan saham Kementerian Keuangan di Bursa Efek Indonesia BEI. Meskipun regulasi terbaru telah memberi lampu hijau bagi Kemenkeu untuk menjadi investor di bursa Purbaya menegaskan belum ada rencana konkret hingga saat ini. Pernyataan ini disampaikan di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara pada Selasa 23 Juni 2026.
Kebijakan yang dimaksud tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan P2SK yang baru saja disahkan. Beleid ini secara eksplisit memperkenankan sejumlah lembaga negara termasuk Kemenkeu Bank Indonesia BI dan Badan Pengelola Investasi BPI Daya Anagata Nusantara Danantara untuk memiliki saham di BEI.

Pasal 8B ayat 1 UU P2SK secara gamblang menyebutkan Kemenkeu BI dan BPI Danantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek. Namun ada syarat penting yang digarisbawahi yakni kepemilikan saham oleh lembaga negara ini harus tetap menjaga independensi BEI seperti diatur dalam ayat 2. Ini memastikan bahwa kehadiran pemerintah tidak mengganggu netralitas operasional bursa.
Lebih lanjut UU P2SK juga menguraikan struktur BEI sebagai perusahaan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha non-afiliasi. Para pendiri ini kemudian bisa menjadi Anggota Bursa Efek. Pemegang saham BEI sendiri bisa berupa individu atau badan hukum Indonesia baik yang merupakan Anggota Bursa Efek maupun bukan.
Penekanan lain dalam undang-undang ini adalah pengelolaan BEI yang wajib profesional. Bursa harus beroperasi dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas transparansi efektivitas efisiensi dan keadilan. Detail lebih lanjut mengenai pemegang saham BEI akan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan OJK sesuai amanat Pasal 8 ayat 5 UU P2SK. Hal ini menunjukkan komitmen untuk tata kelola yang baik dan transparan di pasar modal Indonesia.




