Kemenkeu Angkat Bicara Soal Kasus Suap yang Menjerat Hakim PN Depok

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan tanggapan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua

Agus sujarwo

Kemenkeu Angkat Bicara Soal Kasus Suap yang Menjerat Hakim PN Depok

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan tanggapan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan. Kasus ini bermula dari sengketa lahan yang melibatkan PT Karabha Digdaya (KD), sebuah badan usaha yang berada di bawah naungan Kemenkeu.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sebagai institusi yang menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik, Kemenkeu menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung," ujarnya kepada Lahatsatu, Sabtu (7/2/2026).

Kemenkeu Angkat Bicara Soal Kasus Suap yang Menjerat Hakim PN Depok
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kasus ini bermula ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT KD atas sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, pada tahun 2023. Gugatan tersebut diajukan terhadap masyarakat setempat. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh putusan banding dan kasasi.

Pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok. Namun, hingga Februari 2025, eksekusi belum juga dilaksanakan. PT KD kemudian mengajukan permohonan eksekusi berulang kali karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan. Sementara itu, masyarakat mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut pada Februari 2025.

Dalam perkembangannya, I Wayan Eka dan Bambang Setyawan diduga meminta Yohansyah Maruanaya, seorang juru sita PN Depok, untuk menjadi penghubung antara PT KD dengan PN Depok. Yohansyah kemudian meminta fee sebesar Rp 1 miliar kepada PT KD melalui Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT KD, dengan iming-iming mempercepat proses eksekusi.

Setelah negosiasi, fee disepakati sebesar Rp 850 juta. Bambang kemudian menyusun resume pelaksanaan eksekusi yang menjadi dasar penetapan putusan eksekusi pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1