Kejagung: Tak Usah Berpolemik Soal Cincin Kawin Sandra Dewi

Kejaksaan Agung enggan berpolemik soal penolakan Sandra Dewi, istri terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis, untuk menyerahkan cincin kawinnya kepada penyidik. Kejagung menegaskan bahwa penyidik

Redaksi

Kejagung: Tak Usah Berpolemik Soal Cincin Kawin Sandra Dewi

Kejaksaan Agung enggan berpolemik soal penolakan Sandra Dewi, istri terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis, untuk menyerahkan cincin kawinnya kepada penyidik. Kejagung menegaskan bahwa penyidik telah bekerja sesuai aturan hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik telah melalui proses penyidikan yang sesuai dengan aturan untuk menelusuri aset-aset Sandra Dewi dan Harvey Moeis, termasuk cincin kawin. "Dilihat tempus delicti-nya. Kejahatan ini kapan? Lalu perolehannya kapan? Itu yang dilihat penyidik. Misalnya, jika dari tahun ini, bisa dilakukan penyitaan. Jadi, itu juga dikaji. Enggak akan sembarangan," jelas Harli.

Kejagung: Tak Usah Berpolemik Soal Cincin Kawin Sandra Dewi
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Ia menekankan bahwa penyidik telah bekerja sesuai dengan perundang-undangan. Oleh karena itu, Harli meminta agar masalah penyitaan cincin kawin tidak menjadi polemik yang berlarut-larut. "Maksud saya, ya enggak usah berpolemiklah seolah-olah penyidikan kami ini enggak profesional. Oh, enggak boleh," tegasnya.

Penolakan Sandra Dewi untuk menyerahkan cincin kawinnya terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022, di mana Harvey Moeis menjadi terdakwa.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Hakim Ketua Eko Aryanto menanyakan mengenai barang bukti emas yang diberikan oleh Harvey Moeis. Sandra mengaku suaminya hanya memberikan cincin pertunangan dan cincin kawin. "Ada. Cincin kawin dan dan cincin pertunangan," ujar Sandra.

"Masih ada sekarang?" tanya hakim Eko.

"Masih. Mau disita penyidik, enggak saya kasih," jawab Sandra.

Nama Sandra Dewi muncul dalam dakwaan terkait aliran uang senilai Rp3,15 miliar pada kasus dugaan korupsi timah. Sandra disebut menerima uang tersebut melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin pada tahun 2018-2023. Uang tersebut diduga berasal dari biaya pengamanan peralatan processing (pengolahan) penglogaman timah sebesar 500 dolar AS sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1