Kebijakan Asuransi Bayar 10% Ditunda: Ini 3 Faktanya!

Jakarta – Rencana penerapan kebijakan co-payment asuransi kesehatan yang digagas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi ditunda. Kebijakan ini sebelumnya mewajibkan nasabah asuransi kesehatan untuk menanggung

Agus sujarwo

Kebijakan Asuransi Bayar 10% Ditunda: Ini 3 Faktanya!

Jakarta – Rencana penerapan kebijakan co-payment asuransi kesehatan yang digagas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi ditunda. Kebijakan ini sebelumnya mewajibkan nasabah asuransi kesehatan untuk menanggung 10% dari total biaya klaim pengobatan, dengan batasan maksimal Rp300 ribu untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap per klaim.

Kebijakan co-payment ini tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan dan sedianya mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Namun, setelah melalui pembahasan intensif dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), implementasinya urung dilakukan.

Kebijakan Asuransi Bayar 10% Ditunda: Ini 3 Faktanya!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Berikut 3 fakta penting terkait penundaan kebijakan co-payment asuransi:

  1. Dibahas Mendalam di DPR: Komisi XI DPR RI memanggil OJK untuk membahas skema co-payment yang menuai polemik di masyarakat. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menekankan perlunya penjelasan dari OJK terkait kebijakan yang menimbulkan banyak pertanyaan. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk polis baru mulai 1 Januari 2026, sementara pemegang polis lama diberi waktu transisi hingga 31 Desember 2026. Ogi juga menegaskan bahwa co-payment hanya berlaku untuk asuransi kesehatan komersial, bukan BPJS Kesehatan, dan bertujuan untuk menekan premi agar lebih terjangkau. Meskipun demikian, rapat kerja DPR akhirnya menyepakati penundaan implementasi kebijakan co-payment hingga Peraturan OJK (POJK) terkait diterbitkan.
  2. Menunggu Peraturan OJK (POJK): Penundaan ini dilakukan untuk memberi waktu bagi OJK menyelesaikan penyusunan POJK yang lebih komprehensif. DPR juga akan melibatkan berbagai pihak berkepentingan dalam proses penyusunan POJK untuk memastikan aspirasi masyarakat terakomodasi. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan pihaknya memahami dan menerima kesimpulan rapat tersebut.
  3. DPR Pertanyakan Keterlibatan dalam Penyusunan: Misbakhun menyoroti kurangnya keterlibatan DPR RI dalam proses penyusunan SEOJK. Ia mengungkapkan bahwa OJK lebih banyak berkonsultasi dengan pihak eksternal, seperti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB Universitas Indonesia (UI). Misbakhun menyarankan agar OJK menerbitkan POJK terlebih dahulu, mengingat urgensi dan dampak kebijakan ini, sehingga diperlukan landasan hukum yang lebih kuat.

Dengan penundaan ini, masyarakat dan pelaku industri asuransi memiliki waktu untuk berdiskusi dan memberikan masukan konstruktif dalam penyusunan POJK terkait co-payment asuransi kesehatan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1