Jakarta, Lahatsatu.com – Wilmar Group akhirnya memberikan tanggapan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dana sebesar Rp 11,8 triliun terkait dugaan korupsi dalam ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Menurut laporan Reuters, Rabu (18/6/2025), Wilmar menyatakan bahwa dana tersebut akan dikembalikan jika Mahkamah Agung (MA) membebaskan perusahaan dari segala tuduhan dalam kasus yang sedang berjalan. Sebaliknya, dana tersebut akan disita sebagian atau seluruhnya jika pengadilan memutuskan Wilmar bersalah.

Perusahaan tersebut juga menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan terkait izin ekspor minyak sawit telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan "bebas dari niat korupsi apapun," demikian pernyataan resmi perusahaan.
Kejagung sebelumnya telah memamerkan uang hasil sitaan dalam kasus dugaan korupsi CPO ini. Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa berdasarkan audit BPKP dan ahli dari UGM, terdapat tiga bentuk kerugian negara dalam kasus ini, yaitu kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara. Total kerugian mencapai Rp 11.880.351.802.619.
Sutikno menambahkan bahwa uang tersebut kini disimpan dalam rekening penampungan Kejaksaan Agung di Bank Mandiri, dan penyitaan telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Penyitaan ini dilakukan pada tingkat penuntutan berdasarkan Pasal 39 Ayat 1 huruf A juncto Pasal 38 Ayat 1 KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi," jelasnya.
Lebih lanjut, Sutikno menerangkan bahwa hakim sebelumnya telah menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus ini. Jaksa penuntut umum saat ini tengah mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis tersebut dan akan menambahkan memori kasasi terkait kasus ini kepada Mahkamah Agung.




























