Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan memblokir jutaan rekening dormant atau rekening tidak aktif di berbagai bank. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya penyalahgunaan rekening yang tidak terpakai, yang kerap menjadi sasaran tindak kejahatan.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa lebih dari satu juta rekening terindikasi terkait dengan aktivitas tindak pidana, berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan yang dilakukan sejak tahun 2020. Dari jumlah tersebut, lebih dari 150 ribu rekening teridentifikasi sebagai rekening nominee, yang diperoleh melalui praktik jual beli rekening ilegal, peretasan, atau cara-cara melawan hukum lainnya.

"Terdapat lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee, di mana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum," ujar Ivan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/7/2025).
Rekening-rekening tersebut diduga digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, yang kemudian dibiarkan tidak aktif atau dormant. Selain itu, PPATK juga menemukan lebih dari 50 ribu rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi sebelum menerima aliran dana ilegal.
Untuk melindungi nasabah dan mencegah penyalahgunaan rekening, PPATK memutuskan untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening dormant tersebut. Data rekening diperoleh dari laporan yang diberikan oleh pihak perbankan.
"PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi – uang nasabah tetap aman dan 100% utuh," tegas Ivan.
Temuan Dana Bansos Mengendap
Selain indikasi tindak pidana, PPATK juga menemukan fakta mencengangkan terkait dana bantuan sosial (bansos). Lebih dari 10 juta rekening penerima bansos tercatat tidak pernah digunakan selama lebih dari tiga tahun. Akibatnya, dana bansos senilai Rp 2,1 triliun hanya mengendap di rekening tersebut.
"PPATK menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bansos yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap," ungkap Ivan.
Bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant mereka, PPATK menyediakan saluran untuk menyampaikan keberatan melalui tautan https://bit.ly/FormHensem. Nasabah diminta untuk mengisi formulir dengan lengkap dan teliti.
"Mudah saja mengaktifkan kembali, yang diperlukan adalah nasabah bersangkutan menyampaikan ke bank atau PPATK apakah rekening mau diaktifkan atau ditutup," pungkas Ivan.




