Perputaran uang dari judi online di Indonesia tercatat mencapai angka fantastis, yaitu Rp 283 triliun selama periode Januari hingga September 2024. Angka ini, meskipun lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, tetap menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan sosial.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa perputaran uang judi online diperkirakan mencapai Rp 981 triliun pada akhir tahun jika tidak ada intervensi. Angka ini menunjukkan potensi kerugian ekonomi yang besar jika tidak ditangani dengan serius.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Prabunindya Revta Revolusi, menyatakan bahwa penurunan perputaran uang judi online menunjukkan keberhasilan Satgas dalam memangkas transaksi hingga 40% hingga 50%.
Komdigi terus berupaya untuk menekan peredaran judi online dengan berbagai langkah, termasuk:
- Penurunan rata-rata 14.238 konten judi online per hari.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat menekan angka perputaran uang judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.




