Jaminan Lebih Baik Bagi Buruh PHK

Jakarta – Menteri Pertahanan sekaligus Presiden, Prabowo Subianto, telah memberikan angin segar bagi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Melalui Peraturan Pemerintah (PP)

Redaksi

Jaminan Lebih Baik Bagi Buruh PHK

Jakarta – Menteri Pertahanan sekaligus Presiden, Prabowo Subianto, telah memberikan angin segar bagi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 7 Februari lalu, buruh kini berhak atas uang tunai sebesar 60% dari gaji terakhir mereka per bulan, selama enam bulan penuh.

Perubahan signifikan ini tertuang dalam PP yang merevisi PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Pasal 21 ayat (1) PP 6/2025 secara tegas menyatakan pemberian manfaat uang tunai bulanan sebesar 60% dari upah, dengan maksimal enam bulan. Ayat (2) menetapkan upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah upah terakhir yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan Lebih Baik Bagi Buruh PHK
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Batas atas upah yang menjadi acuan perhitungan ditetapkan sebesar Rp 5 juta (Pasal 21 ayat 3). Artinya, pekerja berhak menerima maksimal Rp 3 juta per bulan. Namun, bagi pekerja dengan upah di atas Rp 5 juta, perhitungan tetap menggunakan batas atas upah tersebut (Pasal 21 ayat 4).

Kebijakan ini merupakan peningkatan signifikan dari aturan sebelumnya. Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan hanya memberikan uang tunai 45% dari upah batas atas selama tiga bulan pertama, dan 25% selama tiga bulan berikutnya, dengan batas upah yang sama. Dengan PP terbaru ini, para pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan jaminan finansial yang lebih memadai dan berkelanjutan selama masa transisi pencarian pekerjaan baru.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1