Jakarta, Lahatsatu.com – Kabar mengenai penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia kembali menjadi perbincangan hangat. Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Sakti Wahyu Trenggono, angkat bicara menanggapi isu yang beredar.
Trenggono menjelaskan bahwa di era konektivitas internet berkecepatan tinggi saat ini, potensi pulau-pulau kecil untuk dikembangkan sebagai daerah wisata menjadi lebih mudah terlihat oleh siapa saja, termasuk pihak asing.

"Di era broadband seperti sekarang ini, pihak luar negeri dapat melihat potensi pulau-pulau yang mungkin bisa dikembangkan menjadi daerah pariwisata, tidak hanya di Indonesia, tapi juga di negara lain," ujarnya dalam Rapat Kerja Teknis Ditjen Penataan Ruang Laut di Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Menurut Trenggono, kemudahan akses informasi ini dapat menciptakan kesan seolah-olah pulau-pulau tersebut dijual. Namun, ia menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut tidak dapat dipindahkan dan tetap berada di lokasinya.
"Karena di era broadband, seolah-olah itu dijual. Sebetulnya kalau dijual, pulau-pulau itu tidak bisa diangkut juga, pulau-pulau itu tetap ada di situ," tegasnya.
Lebih lanjut, Trenggono menekankan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil diperbolehkan asalkan dapat menarik investasi dan menciptakan kegiatan ekonomi di wilayah tersebut, dengan catatan tidak berada di kawasan konservasi.
"Yang paling penting adalah apabila investasi bisa hadir di situ dan bisa ada kegiatan ekonomi di situ, maka manfaatnya harus bisa digunakan untuk kepentingan daerah dan kepentingan negara tentunya," jelas Trenggono.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sendiri memiliki program pengawasan pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir. Program ini bertujuan untuk menjamin keberlanjutan ekologi laut di wilayah tersebut.




