Jakarta, Lahatsatu.com – Kabar mengenai rencana pemerintah untuk mengenakan pajak pada amplop kondangan sempat menimbulkan keresahan di masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Istana Kepresidenan dengan tegas membantah isu tersebut dan memastikan bahwa tidak ada rencana untuk memajaki sumbangan yang diberikan dalam acara pernikahan atau hajatan.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan klarifikasi ini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Ia menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memberikan penjelasan resmi terkait isu yang beredar di masyarakat.

"Teman-teman Kemenkeu dalam hal ini Direktorat Pajak kan sudah menjelaskan ya mengenai isu yang sedang ramai di publik bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan, ndak ada itu," ujarnya.
Isu ini bermula dari pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, yang menyebut potensi kehilangan pendapatan negara akibat pengalihan dividen BUMN, sehingga muncul gagasan untuk menggali sumber pajak lain, termasuk dari amplop kondangan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, sebelumnya juga telah membantah isu tersebut. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Pajak Penghasilan memang menyebut setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk hadiah atau pemberian uang, dapat menjadi objek pajak. Namun, pemberian yang bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, tidak dikenakan pajak dan bukan menjadi prioritas pengawasan DJP.
Rosmauli juga mengingatkan bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana pelaporan pajak dilakukan oleh masing-masing wajib pajak, bukan dipungut langsung di tempat. DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk itu.
Dengan adanya klarifikasi dari Istana dan DJP, masyarakat dapat bernapas lega dan tidak perlu khawatir mengenai pengenaan pajak pada amplop kondangan. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan tidak memberatkan masyarakat.




