Jakarta – Empat model iPhone 17 telah mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sertifikasi ini menjadi lampu hijau awal bagi Apple untuk memasarkan produk terbarunya di pasar Indonesia.
Dokumen Kemenperin yang diperoleh Lahatsatu pada Kamis (11/9/2025) menunjukkan bahwa keempat model iPhone 17, dengan nomor model A3517, A3520, A3523, dan A3526, telah memenuhi persyaratan TKDN. "Telah terbit 4 Sertifikat TKDN untuk Produk Iphone 17 dengan masing-masing tipe dari PT Apple Indonesia, pada Kamis, 11 September 2025," bunyi pernyataan dalam dokumen tersebut.

Sertifikat TKDN merupakan salah satu syarat wajib bagi produsen ponsel, termasuk Apple, untuk dapat menjual produknya secara legal di Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 29/M-IND/PER/7/2017 tentang perhitungan nilai TKDN untuk produk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.
Meskipun telah mengantongi sertifikat TKDN, Apple masih harus melalui proses perizinan di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mendapatkan sertifikat Postel.
Berikut adalah rincian keempat model iPhone 17 yang telah memperoleh sertifikat TKDN:
- iPhone A3517: Telepon Seluler, 4G/LTE, Nilai TKDN 40,00%
- iPhone A3520: Telepon Seluler, 4G/LTE, Nilai TKDN 40,00%
- iPhone A3523: Telepon Seluler, 4G/LTE, Nilai TKDN 40,00%
- iPhone A3526: Telepon Seluler, 4G/LTE, Nilai TKDN 40,00%
Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, Heru Kustanto, memperkirakan bahwa proses perizinan di Kominfo akan memakan waktu sekitar dua minggu. Dengan demikian, iPhone 17 series diharapkan dapat mulai dijual di Indonesia pada awal Oktober 2025. "Iya, awal Oktober harusnya sudah beres dari InsyaAllah. Paling lamanya, ya, dua minggu dari sekarang," jelas Heru.




