Penjualan iPhone 16 di Indonesia terhambat karena belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Aturan ini mengharuskan produk elektronik, termasuk smartphone, untuk memiliki komponen lokal tertentu agar bisa dijual bebas di tanah air.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa Apple masih dalam proses pengurusan TKDN untuk iPhone 16. "iPhone 16 dari Apple belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam proses pengurusan TKDN," ujarnya beberapa waktu lalu.

Peraturan TKDN sendiri tertuang dalam Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017. Aturan ini memberikan tiga skema untuk memenuhi TKDN, salah satunya adalah skema inovasi.
Apple memilih skema inovasi dengan membangun Apple Academy di Tangerang, Sidoarjo, dan Batam. Perusahaan teknologi ini berjanji untuk membuka Apple Academy keempat di Bali, namun janji tersebut belum terealisasi.
Dengan tiga Apple Academy yang sudah dibangun, Apple telah menginvestasikan total Rp 1,48 triliun. Rencana pembangunan Apple Academy keempat di Bali diperkirakan akan menambah investasi sebesar Rp 20 miliar, sehingga total investasi Apple di Indonesia mencapai Rp 1,71 triliun.
Penghitungan nilai TKDN berbeda-beda, tergantung pada jumlah proposal pengembangan inovasi yang diajukan. Jika pemohon sudah memperoleh sertifikat TKDN, mereka wajib merealisasikan pengembangan inovasi sesuai proposal dalam jangka waktu tiga tahun.
Setelah tiga tahun, pemohon dapat mengajukan proposal perpanjangan pengembangan inovasi dengan syarat tertentu, termasuk penambahan nilai total penanaman modal minimal 30% dari nilai total pertama.
Aturan TKDN ini bertujuan untuk mendorong industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada produk impor. Namun, aturan ini juga menjadi penghambat bagi produk elektronik asing yang ingin masuk ke pasar Indonesia.
Ke depannya, masih belum jelas kapan iPhone 16 akan tersedia di Indonesia. Apple masih harus memenuhi persyaratan TKDN agar smartphone terbarunya bisa dijual bebas di tanah air.




