iPhone 16 Terancam Diblokir di Indonesia: Kemenperin Turun Tangan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengancam akan memblokir nomor IMEI iPhone 16 yang dijual di Indonesia. Hal ini dilakukan karena ditemukan sekitar 9.000 iPhone 16 yang masuk

Redaksi

iPhone 16 Terancam Diblokir di Indonesia: Kemenperin Turun Tangan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengancam akan memblokir nomor IMEI iPhone 16 yang dijual di Indonesia. Hal ini dilakukan karena ditemukan sekitar 9.000 iPhone 16 yang masuk ke Indonesia melalui barang bawaan penumpang dari luar negeri dan diperdagangkan secara ilegal.

"Kami mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia," tegas Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif.

iPhone 16 Terancam Diblokir di Indonesia: Kemenperin Turun Tangan
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Alasan di balik rencana pemblokiran ini adalah belum terpenuhinya aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) oleh Apple. iPhone 16 yang masuk ke Indonesia melalui jalur pribadi diperbolehkan digunakan, namun tidak untuk diperdagangkan.

Rencana pemblokiran ini muncul di tengah kekecewaan pemerintah atas keputusan Apple yang memilih berinvestasi di Vietnam dengan insentif pajak yang lebih besar dibandingkan dengan Indonesia.

"Banyak orang yang tidak paham, investasi manufaktur Vietnam itu ada tax holiday 50 tahun," ujar Budi Arie Setiadi, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi.

Sementara itu, platform e-commerce seperti Tokopedia dan TikTok Shop yang menjadi tempat penjualan iPhone 16 ilegal, menyatakan akan meninjau akun penjual dan mengambil tindakan tegas.

"Langkah proaktif terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas di platform tetap sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Head of Communications Tokopedia dan TikTok E-commerce, Aditia Grasio Nelwan.

Di sisi lain, pakar hukum pidana menilai penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan kesalahan dalam pengambilan kebijakan tidak tepat.

"Kebijakan sejatinya tak bisa dipidanakan karena dibuat pejabat publik dengan dasar wewenang yang dipegangnya," ujar Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti.

Terakhir, beberapa emiten teknologi seperti GOTO, BELI, dan BUKA merilis laporan keuangan hingga kuartal ketiga 2024. Ketiga emiten tersebut masih mencatatkan kerugian, dengan GOTO mengalami penurunan kerugian terbesar.

Meskipun merugi, GOTO menunjukkan optimisme dengan peningkatan nilai transaksi bruto dan pendapatan bruto, serta EBITDA grup yang berbalik positif. BELI dan BUKA juga mencatatkan penurunan kerugian, dengan Blibli mencatatkan peningkatan pendapatan bersih dan Bukalapak mencatatkan kenaikan pendapatan bersih yang tipis.

Namun, Bukalapak mengumumkan rencana PHK dalam upaya mengurangi kerugian.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1