Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kepolisian terus berupaya membawa Adrian Asharyanto Gunadi, mantan CEO PT Investree Radhika Jaya, kembali ke Indonesia. Adrian diduga terlibat dalam tindak pidana sektor jasa keuangan dan kini sedang diburu di luar negeri.
"OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memproses hukum terhadap Adrian Gunadi terkait dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, termasuk mengupayakan pengembaliannya ke Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, di Jakarta, Rabu (6/11).

Pencabutan izin usaha Investree didasari Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Hal ini dilakukan karena Investree melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10 tahun 2022. Selain itu, kinerja Investree memburuk, mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Sesuai Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI, Investree wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Meskipun izin usahanya dicabut, penagihan kepada peminjam (borrower) tetap dilakukan. Borrower tetap berkewajiban melunasi seluruh utang kepada pemberi dana (lender). Proses penyelesaian kewajiban tersebut dilakukan melalui tim likuidasi.
Investree beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jendral Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.




























