Jakarta – Pemerintah akan mewajibkan seluruh kawasan industri dan pabrik di Indonesia untuk melaporkan hasil survei Radiation Portal Monitoring (RPM) setiap tiga bulan sekali. Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan kontaminasi radioaktif Cesium-137 pada udang ekspor asal Indonesia di kawasan industri Cikande, Serang.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa regulasi ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi tenaga kerja dan konsumen. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini akan segera diberlakukan.

"Kami akan menyiapkan regulasi yang mewajibkan kawasan industri dan pabrik untuk memberikan laporan hasil survei Radiation Portal Monitoring (RPM)," ujar Agus kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/10/2025). Laporan tersebut nantinya akan disampaikan kepada Kementerian Perindustrian melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Pemerintah memutuskan untuk mewajibkan industri bekerja sama dengan pihak ketiga dalam melakukan survei RPM. Hal ini dinilai lebih efektif dibandingkan mewajibkan setiap kawasan industri memiliki teknologi survei sendiri.
Agus menekankan bahwa keselamatan konsumen adalah prioritas utama. "Intinya, kami di Kemenperin mengedepankan keselamatan dan kesehatan publik. Konsumen harus terjamin keselamatannya ketika membeli produk. Ini tidak bisa dinegosiasikan," tegasnya.
Kasus kontaminasi Cesium-137 di Cikande saat ini telah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan oleh Bareskrim Polri. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa penyelidikan difokuskan pada sumber cemaran, apakah berasal dari limbah besi atau kebocoran di sekitar kawasan industri.
KLH berharap penelusuran sumber cemaran Cesium-137 segera menemui titik terang, sejalan dengan penanganan hukum oleh Bareskrim Polri.