lahatsatu.com – Wacana besar tengah bergulir di dunia keuangan tanah air. Indonesia kini tengah didorong untuk mengambil langkah berani dengan menyusun dan menentukan sistem pemeringkatan pasar modalnya secara mandiri. Langkah strategis ini dipandang sebagai upaya krusial untuk memperkuat kedaulatan serta stabilitas pasar modal nasional di tengah dinamika ekonomi global yang tidak menentu.
Menanggapi gagasan ambisius tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sinyal positif. OJK menyatakan kesiapannya untuk mengkaji lebih dalam dan melakukan koordinasi intensif terkait rencana pembentukan rating mandiri ini. Hal ini menjadi sinyal bahwa pemerintah dan regulator mulai serius memikirkan cara agar pasar modal Indonesia tidak terus-menerus bergantung pada penilaian lembaga asing.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, memberikan pernyataan saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. Ia menegaskan bahwa segala bentuk usulan yang bertujuan memperkuat ekosistem pasar modal akan ditindaklanjuti melalui mekanisme koordinasi yang tepat.
"Untuk hal yang spesifik seperti yang ditanyakan, nanti pada waktunya kami akan koordinasi lebih lanjut," ujar Hasan Fawzi kepada awak media. Ia juga menambahkan bahwa dukungan serta sinergi antar pemangku kepentingan merupakan kunci utama dalam menjaga kesehatan pasar modal Indonesia. Menurutnya, setiap masukan positif akan menjadi bahan bakar untuk memperkokoh kondisi pasar modal nasional agar semakin kompetitif.
Gagasan mengenai kemandirian rating ini sebelumnya mencuat melalui pernyataan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad. Melalui pernyataan resminya, Dasco menyuarakan semangat nasionalisme dalam pengelolaan bursa saham. Ia menekankan pentingnya persatuan para pelaku pasar untuk menentukan nasib dan peringkat pasar modal Indonesia sendiri tanpa harus selalu didikte oleh standar luar.
Urgensi mengenai kemandirian rating ini semakin terasa setelah munculnya ancaman penurunan status pasar modal Indonesia oleh lembaga indeks global, MSCI. Sebelumnya, MSCI sempat memberikan sinyal mengenai opsi penurunan status pasar modal Indonesia dari kategori Emerging Market menjadi Standalone Market. Jika hal ini terjadi, dampaknya terhadap aliran modal asing bisa sangat signifikan.
MSCI menyoroti beberapa isu krusial, mulai dari masalah aksesibilitas investasi hingga tata kelola pasar saham yang dinilai masih memerlukan perbaikan. Kekhawatiran pelaku pasar juga mencakup struktur kepemilikan saham yang dianggap kurang transparan serta adanya dugaan aktivitas perdagangan yang terkoordinasi secara tidak wajar.
Dengan adanya rencana pembuatan rating mandiri, Indonesia berharap dapat memitigasi risiko penurunan kelas pasar modal tersebut. Langkah ini diharapkan mampu memberikan penilaian yang lebih adil dan sesuai dengan karakteristik unik pasar modal di tanah air, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor domestik maupun internasional.




