Indonesia Airlines Gagal Terbang, Izin Belum Kantongi Restu Kemenhub

Jakarta, Lahatsatu.com – Mimpi PT Indonesia Airlines Holding untuk mengudara harus tertunda. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan maskapai tersebut belum dapat melaksanakan kegiatan penerbangan komersial karena

Agus sujarwo

Indonesia Airlines Gagal Terbang, Izin Belum Kantongi Restu Kemenhub

Jakarta, Lahatsatu.com – Mimpi PT Indonesia Airlines Holding untuk mengudara harus tertunda. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan maskapai tersebut belum dapat melaksanakan kegiatan penerbangan komersial karena terganjal masalah perizinan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Perhubungan Udara) Kemenhub menyatakan bahwa sertifikat standar yang diklaim dimiliki Indonesia Airlines belum terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) maupun Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU). Akibatnya, sertifikat tersebut dianggap belum sah secara hukum dan tidak dapat dijadikan dasar untuk memulai operasional penerbangan.

Indonesia Airlines Gagal Terbang, Izin Belum Kantongi Restu Kemenhub
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Salah satu poin krusial yang belum dipenuhi adalah penyampaian Rencana Usaha yang komprehensif. Dokumen ini wajib memuat rencana penguasaan armada, wilayah operasi yang ditargetkan, struktur organisasi perusahaan, kemampuan keuangan yang dimiliki, serta rencana layanan yang akan diberikan dalam kurun waktu lima tahun ke depan.

"Kami tegaskan lagi, status ‘belum terverifikasi’ berarti proses belum selesai. Tanpa kelengkapan dokumen, izin tidak akan diberikan, dan kegiatan penerbangan tidak boleh dilakukan," tegas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/7/2025).

Kemenhub memastikan bahwa hingga saat ini, belum ada satu pun dokumen perizinan yang menyatakan Indonesia Airlines berhak menyelenggarakan layanan angkutan udara. Proses penerbitan Air Operator Certificate (AOC) pun belum bisa diajukan karena tahapan awal saja belum rampung.

"Pendirian maskapai bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut aspek keselamatan dan kepatuhan operasional. Maka semua prosesnya harus dilalui dengan benar, dan publik perlu mendapatkan informasi yang akurat," jelas Lukman.

Ditjen Perhubungan Udara tetap membuka pintu bagi badan usaha yang ingin mendirikan maskapai baru. Namun, Kemenhub menekankan bahwa setiap proses harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1