Jakarta, Lahatsatu.com – Pemerintah Indonesia kembali menegaskan bahwa impor pakaian bekas tetap dilarang dan tidak dapat dilegalkan, meskipun pedagang thrifting bersedia membayar pajak. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyampaikan hal ini sebagai respons atas aspirasi para pedagang pakaian bekas yang berharap bisnis mereka dapat diakui secara hukum.
Budi Santoso menjelaskan bahwa larangan impor pakaian bekas bukan semata-mata persoalan pajak, melainkan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Menurutnya, legalitas suatu barang tidak bisa hanya ditentukan oleh pembayaran pajak semata.

"Pakaian bekas impor itu dilarang bukan karena tidak bayar pajak. Terus apakah kalau membayar pajak terus tidak dilarang? Kan tidak juga, memang itu dilarang karena pakaian bekas," tegas Budi Santoso di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025).
Ia memberikan analogi dengan perdagangan narkoba yang jelas-jelas dilarang. Meskipun dikenakan pajak, narkoba tetap tidak bisa dilegalkan. "Misalnya narkoba, kita impor, narkoba kan dilarang. Terus kalau membayar pajak apa terus jadi boleh? Kan nggak bisa. Ya memang aturannya dilarang," imbuhnya.
Sebelumnya, para pedagang pakaian bekas (thrifting) di Pasar Senen telah menyampaikan aspirasi mereka kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR pada Rabu (19/11/2025). Rifai Silalahi, salah seorang pedagang, mengaku tidak keberatan jika harus membayar pajak asalkan bisnis thrifting dapat dilegalkan.
Rifai berpendapat bahwa legalitas akan menjadi solusi yang lebih baik bagi pemerintah daripada melakukan pemberantasan. Ia juga menyoroti bahwa bisnis thrifting melibatkan sekitar 7,5 juta orang di seluruh Indonesia. Jika pemerintah menutup usaha thrifting, Rifai khawatir hal itu akan berdampak pada mata pencaharian jutaan orang.
"Yang kami harapkan ini sebenarnya seperti di negara-negara maju lainnya, thrifting ini dilegalkan. Kenapa bisa di negara maju itu dilegalkan? Kenapa di kita tidak, Pak? Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7,5 juta yang berhubungan dengan pakaian thrifting," ujar Rifai di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
Namun, dengan penegasan dari Menteri Perdagangan, harapan para pedagang thrifting untuk melegalkan bisnis mereka tampaknya pupus. Pemerintah tetap berpegang pada aturan yang melarang impor pakaian bekas demi melindungi industri tekstil dalam negeri dan kesehatan masyarakat.




